BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kembang Seri dengan istri salah seorang warga kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Insiden ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, terlebih sang figur publik dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan sanksi yang telah dijatuhkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kades tersebut sebelumnya telah menjalani serangkaian Sidang Adat, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Keputusan sidang menetapkan bahwa oknum Kades tersebut dijatuhi denda adat istiadat berupa penyerahan dua ekor kerbau dan selemak semanis (kewajiban menggelar jamuan adat). Namun, hingga berita ini diturunkan, denda adat tersebut tak kunjung dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Sikap abai ini semakin menyulut kekecewaan warga Desa Kembang Seri. Masyarakat kini secara tegas mendesak Ketua Lembaga Adat—mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten Batanghari—untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan pelanggaran norma ini berlarut-larut.
Selain tuntutan penyelesaian secara hukum adat, masyarakat juga meminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Warga berharap pihak APH segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini apabila terdapat unsur tindak pidana di dalamnya. Langkah hukum dinilai mutlak diperlukan mengingat jabatan Kades seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi warganya, bukan sebaliknya.
Di tengah polemik yang terus memanas, santer beredar kabar angin di tengah masyarakat bahwa Kades Kembang Seri telah melayangkan surat pengunduran diri secara resmi kepada Bupati Batanghari. Meski demikian, hingga kini publik masih menunggu kepastian dan pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari terkait kebenaran kabar pengunduran diri tersebut serta tindak lanjut dari kasus ini.(*)
Jurnalis: Taufik Mersam






