BATANGHARI-JAMBI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Langkah tegas kembali diambil Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk mengurai benang kusut kemacetan serta kerusakan infrastruktur di sepanjang jalur lintas Sumatera.

​Sesuai payung hukum Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, truk pengangkut batubara dari koridor Bungo, Tebo, dan Sarolangun (serta Merangin) kini secara resmi dilarang keras melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Batanghari menuju pelabuhan.

​Kebijakan ini menyasar angkutan lintas daerah (hauling). Pengecualian hanya berlaku secara ketat bagi operasional lokal internal Kabupaten Batanghari.

​Mengapa Aturan Ini Diberlakukan?
​Langkah drastis ini diambil menyusul penumpukan tonase yang kian tidak terkendali di sepanjang ruas jalan nasional. Kabupaten Batanghari selama ini menjadi chokepoint atau titik leher botol utama dari lonjakan armada angkutan barang dari berbagai kabupaten tetangga.

​Ada tiga pertimbangan mendasar di balik penegakan Instruksi Gubernur tersebut:

1.​Memutus Rantai Kemacetan Parah: Menghentikan penumpukan ribuan truk batubara yang kerap melumpuhkan jalan nasional hingga berjam-jam.

2.Keselamatan Pengguna Jalan: Mengurangi fatalitas dan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan armada angkutan batu bara lintas kabupaten.

3.Perlindungan Infrastruktur: Mencegah Kerusakan Jalan Nasional & Daerah akibat Overdimension & Overload (ODOL).

​Catatan Khusus Hanya Rute Lokal yang Diperbolehkan

​Pemerintah menetapkan aturan main yang sangat spesifik. Pengecualian hanya diberikan kepada angkutan batubara internal Kabupaten Batanghari.

​Truk batubara yang boleh melintas di wilayah Batanghari hanyalah armada dengan titik muat (mulut tambang) dan titik tujuan (kantong parkir, pelabuhan, atau TUKS). talang duku Dan niaso.

​Bagi para pengusaha tambang dan sopir asal Bungo, Tebo, dan Sarolangun, regulasi mewajibkan untuk mengalihkan moda transportasi ke jalur sungai (sungai Batanghari) atau memanfaatkan rute khusu.

​Pengawasan Ketat dan Penindakan Tanpa Toleransi

​Guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak sebatas aturan di atas kertas, Tim SatgasWasGakkum bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian menyiagakan personel di berbagai titik penyekatan perbatasan.

​Petugas di lapangan dibekali kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bertahap hingga tegas:

​Sanksi Putar Balik: Kendaraan dari luar daerah yang nekat melintas langsung dipaksa balik kanan di perbatasan.

​Penilangan & Tindak Pidana: Penilangan ditempat bagi pengemudi yang membandel atau terbukti memalsukan dokumen asal muatan (surat jalan).

​Kandand/Penahanan Armada: Sanksi penahanan kendaraan bagi travel/transportir yang melakukan pelanggaran berat berulang.

​Penerapan Ingub 2024 ini disambut baik oleh masyarakat luas yang mengharapkan kenyamanan, ketertiban, serta keselamatan bertransportasi di jalan umum Jambi dapat kembali terwujud secara konsisten.
Poin Utama Regulasi Hauling Batu Bara

Keterangan & Ketentuan

Larangan Jalan Nasional

Armada dilarang keras melintasi jalan umum/nasional untuk moda darat penuh menuju pelabuhan.

Wajib Jalur Khusus & Sungai

Pengangkutan wajib mengoptimalkan jalur sungai (inland waterways) atau jalan khusus tambang.

Operasional Terbatas

Pergerakan ke pelabuhan sungai hanya sesuai kuota, rute terdaftar, dan jam operasional ketat.

Sanksi Berlapis

Penahanan kendaraan, pembekuan izin transportir, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menunggu Ketegasan di Lapangan
​Masyarakat Batanghari kini menanti aksi nyata dari Tim Satgas WasGakkum Provinsi Jambi bersama aparat penegak hukum daerah.

Pos penjagaan diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap visual di pinggir jalan, melainkan pusat pergerakan patroli mobile yang aktif menindak tegas para pelanggar aturan demi mengembalikan fungsi jalan nasional bagi masyarakat.(Red)

jurnalis: Azharudin spd.i