JAMBI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mendadak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial Facebook. Ungkapan kekecewaan meluas lantaran laporan hukum yang diajukan korban dinilai lamban dan hingga kini belum membuahkan titik terang, meski sudah berjalan hampir satu setengah tahun.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan resmi, laporan tersebut dibuat oleh Siti Rugayah (44), warga Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, pada Kamis, 16 Januari 2025. Dalam pengaduan itu, terlapor atas nama Pahlawan Siregar disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana.
Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, proses hukum perkara tersebut terkesan jalan di tempat. Lambatnya penanganan ini memicu gelombang keprihatinan dan kritik keras dari para penggiat media sosial serta warganet. Kolom komentar di platform Facebook dipenuhi tanggapan negatif yang mempertanyakan profesionalisme dan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan aduan masyarakat.
Pihak korban menyuarakan harapan besar agar jajaran kepolisian segera mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku perusakan. Korban juga menegaskan, apabila pihak kepolisian di tingkat daerah dianggap tidak mampu atau enggan menuntaskan perkara tersebut, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
”Jika APH di daerah tidak mampu untuk menindak pelaku, kami selaku korban akan melaporkan penanganan kasus ini secara resmi ke Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Wasidik) Bareskrim Polri maupun ke Mabes Polri,” tegas narasi yang beredar di media sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan penggiat media sosial menantikan transparansi serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jambi guna kepastian hukum bagi korban.(Red)






