Batanghari,www-Harimausangkilan.com-Berkenaan berita yang di layangkan. Pada Senin, 09/12/2024 Tentang Diduga Aliran Sungai Batang Hari, Tercemari Limbah PT. MSS.

Hal ini disampaikan Selaku awak media di Pos Security PT. MSS, saat ingin ketemu KTU PT. MSS, (Mutiara Sawit Semesta) pada Kamis (12/12/2024).

Scurity, Mengatakan kepada awak media “Tunggu bentar bang, duduk aja dulu disini, akan kami kasih tahu”. Fungkasnya

Tak lama kemudian, scurity menyampaikan “Apa betul abang sudah ada janjian dengan beliau? Jawab, “Sudah saya telpon dan saya WhatsApp kemarin, tapi tidak ada jawaban mengenai berita Yang di layangkan”. Sambil berbincang

Dalam hal ini, Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media. Keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dengan UU yang bersifat lex spesialis, maka media bisa bekerja menyajikan informasi ke publik, tanpa harus diintimidasi, tidak bisa dihalangi, dan wajib memberikan informasi ke media.

(Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan)

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut :

– Pasal 60 UU PPLH :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

– Pasal 104 UU PPLH :
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sampai saat ini informasi terkait hal itu melalui telpon/Pesan Singkat dengan pihak perusahaan, Belum adanya jawaban ,hingga berita ini ditayangkan..(Red)