Batanghari-Harimausangkilan,com-MuaraBulian, 25 Desember 2024 – Sebuah skandal penggelapan dana mengguncang Kabupaten Batang Hari. Azwardi, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Batang Hari, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial A. Laporan ini telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Batang Hari dan saat ini tengah diproses.
Menurut keterangan Azwardi, peristiwa ini bermula pada 11 November 2024, saat dirinya bersama saksi, Darwin Irianto (yang juga dikenal dengan nama Astok), berencana mengambil baju seragam organisasi PWRI Batang Hari yang dipesan di Jambi. Sebelumnya, oknum terlapor, A, meminta sejumlah uang kepada Azwardi untuk biaya pembuatan seragam tersebut. Azwardi pun mentransfer dana sebesar Rp 3.900.000 ke rekening atas nama terlapor. Selain itu, bantuan lainnya sebesar Rp 5.000.000 juga diserahkan untuk keperluan perlengkapan kantor PWRI.
Namun, pada tanggal yang telah disepakati untuk pengambilan seragam, terlapor tidak dapat dihubungi dan baju seragam yang dijanjikan belum selesai. Azwardi pun merasa dirugikan, karena anggota PWRI mulai menagih pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan. “Kami merasa sangat dirugikan, karena uang yang diserahkan untuk kepentingan organisasi malah tidak dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Azwardi, Selasa (25/12/2024).
Pada kesempatan terakhir, Azwardi bersama dua anggota lainnya, Mukhdi dan Astok (Darwin Irianto), berangkat ke Jambi untuk menanyakan langsung mengenai status seragam yang belum selesai. Sebelum keberangkatan, Azwardi sempat menghubungi terlapor untuk meminta nomor toko tempat pembuatan seragam, yang dijanjikan akan segera dikirim. Namun, setelah menunggu hingga pukul 10 malam, tidak ada kabar dari terlapor. Bahkan, upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan respons.
“Saya sebagai ketua lebih baik kehilangan satu orang daripada kehilangan banyak orang. Sudah sering saya ingatkan saudara A, tapi hingga sekarang belum ada kepastian. Kami tidak bisa terus menunggu tanpa kejelasan,” kata Azwardi dengan tegas.
Azwardi menambahkan, setelah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan terlapor, dia tetap tidak menerima tanggapan yang jelas. Bahkan, terlapor sempat berjanji akan menyelesaikan masalah ini pada 20 Desember 2024, namun hingga batas waktu yang dijanjikan, komunikasi pun terputus, dan nomor telepon terlapor tak dapat dihubungi.
Karena tidak ada kejelasan, Azwardi akhirnya mengambil langkah hukum. “Dari pada anggota terus menunggu tanpa hasil, lebih baik kita melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Ini untuk mempertanggungjawabkan uang yang telah diserahkan dan menjaga nama baik organisasi,” tegas Azwardi.
Laporan ini kini sedang diproses oleh Polres Batang Hari. Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus ini dan mengungkapkan apakah terlapor terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini memicu kecemasan di kalangan anggota PWRI Batang Hari yang kini mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan dana organisasi. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan agar pengelolaan dana di masa depan lebih hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Batang Hari juga menantikan perkembangan kasus ini dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan dan nama baik organisasi dipulihkan. Mereka berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penggelapan dana ini.
(Redaksi)







