MUARA TEMBESI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Tembesi mengeluarkannya imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi bencana asap dan kerusakan lingkungan di wilayah hukum Muara Tembesi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan berisiko tinggi yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Tiga Poin Penting Pencegahan Karhutla
Untuk mengantisipasi munculnya titik api, Polsek Muara Tembesi mengajak masyarakat berkolaborasi secara aktif
melalui tiga langkah utama
Hentikan Pembakaran Lahan: Tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan.
Menjaga Lingkungan: Bersama-sama memantau dan melindungi area hutan serta lahan sekitar dari bahaya kebakaran.
Respon Cepat Laporkan Titik Api: Segera memberikan informasi atau melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas atau Polsek Muara Tembesi jika menemukan titik api di lingkungannya.
Keselamatan dan Kesehatan Jadi Prioritas
Kepolisian mengingatkan bahwa kelalaian kecil dalam mengelola api dapat berdampak fatal bagi masyarakat luas. Bencana karhutla tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga merusak kesehatan masyarakat akibat polusi udara serta mematikan sektor ekonomi local.
”Satu titik api dapat menjadi bencana. Mari cegah Karhutla demi keselamatan, kesehatan, dan masa depan kita bersama,” tulis imbauan resmi dari pihak kepolisian.
Melalui kerja sama yang erat antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat, diharapkan wilayah Muara Tembesi dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan sepanjang musim kemarau.(*)
Jurnalis: Taufik Mersam






