HARIMAUSANGKILAN,COM, BATANG HARI,-Maraknya pemberitaan tentang motor dinas kades Batang Hari, Provinsi Jambi bermerek Revo yang notabene sebagain sudah di NPHD oleh pemerintah daerah.Namun ada juga sebagian motor dinas(inventaris) desa belum membuat surat tersebut.
Anehnya motor-motor tersebut banyak disalah gunakan oleh kades maupun perangkatnya bahkan diduga ada dijadikan milik pribadi oleh oknum kades dan perangkat desa tersebut khususnya.
Terkait hal tersebut ada beberapa desa yang mengaku memang motor inventaris tersebut digunakan untuk mengangkut kelapa sawit dan kepentingan pribadinya bukan untuk perangkat desa.
seperti salah satu desa yang ada di kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari ,melalu via WhatsApp dia mengatakan”bukan untuk ngelasir sawit Pak, ke betulan motor yang untuk bawa rumput lagi kehabisan minyak.Jadi pakai lah motor desa untuk bawaknya.Bapak paham lah keadaan sekarang.Saya lagi melihara ternak kan pengen nak berlebih jugo,”Kata kades singkat.
Sementara itu Kabid Aset kabupaten Batang Hari Ijal Pahlevi saat ditanyai oleh awak media ini soal NPHD membenarkan”Memang sebagian desa suda melakukan NPHD.
“Artinya sebagian desa sudah melakukan dan sebagian desa lagi belum melakukan hal tesebut dan perlu diketahui hibahnya ke desa bukan ke kades atau pun perangkat nya,”Katanya.
Lanjutnya”kebijakan ada didesa lah,Untuk Syarat dan ketentuan berlaku.Karena hibah ke desa bukan ke kades,jadi yang belum mengajukan NPHD artinya motor tersebut masih milik aset pemda.Desa juga wajib untuk melakukan pengamanan, pemeliharaan serta perawatan karena itu inventaris desa BKN milik pribadi.
“Tapi memang sebagian permohonan sudah masuk tinggal proses adm.Jadi kami atas nama pemda meminta kepada kades yang belum membuat surat permohonan NPHD terkait motor inventaris desa yang merek Revo segera lah di urus,”Ujarnya.
Untuk diketahui:UUD (Undang-Undang Dasar) tidak secara khusus mengatur tentang motor dinas desa. Namun, pengaturan mengenai kendaraan dinas desa, termasuk motor, terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa dan tugas pemerintahan desa.
Dasar Hukum Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas Desa:UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan desa, termasuk pengelolaan aset desa seperti kendaraan dinas.
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk pengadaan dan penggunaan aset desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):Permendagri, seperti Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan desa, termasuk pengadaan dan penggunaan kendaraan dinas.
Biasanya, pemerintah daerah (kabupaten/kota) mengeluarkan peraturan turunan (Peraturan Bupati/Walikota) yang mengatur lebih rinci mengenai pengelolaan aset desa, termasuk kendaraan dinas, di wilayahnya.
Kendaraan dinas desa, termasuk motor, seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.
Penggunaan kendaraan dinas biasanya dibatasi dalam wilayah desa atau kecamatan, sesuai dengan kebutuhan operasional.
Penggunaan kendaraan dinas juga umumnya dibatasi pada hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan kendaraan agar tetap dalam kondisi baik.
Penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas dinas, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Bersambung)
Redaksi