HARIMAUSANGKILAN,COM-BATANG HARI,- Pernyataan tegas dilontarkan oleh Lurah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi terkait adanya pelanggaran norma adat di lingkup wilayah kerjanya beberapa hari lalu.

Dihadapan para awak media, Yatiman Lurah kelurahan Teratai itu menegaskan bahwa biaya untuk sedekah kampung (Cuci Kampung,red) tidak bisa digantikan atau juga dialihkan dengan barang.

” Kalau memang adanya denda adat dalam keputusan pada malam itu, berarti pelaku melanggar adat,” Ujar Yatiman Lurah Kelurahan Teratai. Kamis (07/08/2025).

” Keputusan Lembaga Adat RT pada malam itu ditetapkan dengan dua ekor kambing dengan selemak semanis, dihitung mentah nya sebesar 7 juta rupiah dan tidak bisa digantikan dalam bentuk barang,” Kata Yatiman.

Yatiman juga menuturkan bahwa didalam kejadian yang dianggap melanggar norma adat tersebut, pihak Pemerintah Kelurahan Teratai maupun pengurus adat dari kelurahan setempat tidak diikut sertakan sama sekali.

” Sampai saat ini saya tidak menerima secuil kertas apapun dan pada saat kejadian, pagi ke esokan hari nya baru saya tau, itupun dari postingan di media sosial,” Tutur Lurah Teratai.

Tak sampai disitu saja, Lurah Teratai juga telah menyurati Ketua Rukun Tetangga yang mengurus kejadian yang dianggap melanggar norma adat tersebut.

” Saya sebagai lurah pernah juga menyurati ketua RT guna ingin mempertanyakan apa keputusan dari kejadian itu, akan tetapi ketua RT tidak hadir dengan alasan sedang dalam kondisi badan kurang sehat (Demam),” Papar Yatiman.

” Nama ketua RT 24 yang mengurus kejadian itu yakni Mulyono dan adat nya M Yusuf, dan kalau melihat dari media sosial sudah dipastikan pelaku adalah seorang anggota dewan,” Pungkasnya.

Redaksi