MUARA BULIAN, JAMBI-Rabu, 19 Agustus 2026 — Lahan milik Tanah Kas Desa (TKD) Malapari di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan tajam. Aset berupa tanah seluas lebih dari 6 hektar tersebut hilang secara fisik bak ditelan bumi, padahal secara legalitas hukum, dokumen kepemilikannya terdaftar sah dan otentik di negara.

​Kasus dugaan penguasaan tanpa hak dan pengrusakan lahan aset desa ini kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah perwakilan warga melaporkannya secara resmi ke Polres Batanghari.

​Bukti Otentik: Hak Pakai atas Nama Pemerintah Desa

​Berdasarkan dokumen sertipikat negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Batanghari pada tahun 1987, legatilitas aset tersebut sangat kuat dan tidak meragukan:

​Jenis Hak: Hak Pakai No. 1 (Desa Malapri/Malapari)

​Pemegang Hak: Pemerintah Desa Malapari
​Luas Lahan: 61.405 m² (Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Meter Persegi)
​Dasar Hukum: SK Gubernur KDH Tk. I Jambi Tanggal 30-09-1987 (No.
Sk.593.31/HP/95/BK/Agr-1987)
​Surat Ukur / Gambar Situasi: No. 1420/1987 Tanggal 19 Maret 1987
​Dokumen bernilai sejarah dan hukum ini menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kekayaan milik Desa Malapari yang tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa prosedur hukum yang berlaku.

​Tak Pernah Diserahkan, Diduga Dikuasai KUD dan PT SJL
​Gejolak di tengah masyarakat memuncak setelah mendapati lahan fisik TKD tersebut telah dikuasai dan mengalami pengrusakan.

Pihak masyarakat maupun Kepala Desa Malapari dengan tegas menyatakan tidak pernah menyerahkan atau mengalihkan hak atas tanah kas desa tersebut kepada pihak manapun.

​Adapun dua pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas di atas lahan milik desa tersebut adalah:

​KUD Terusan Tangguh Bersatu
​PT SJL

​”Kepala Desa maupun masyarakat Desa Malapari tidak pernah menyerahkan tanah kas desa tersebut kepada pihak KUD Terusan Tangguh Bersatu maupun pihak perusahaan PT SJL. Lahan itu aset desa, milik masyarakat!” tegas salah seorang warga dalam keterangannya.

​Masyarakat Melapor ke Polres Batanghari: “Usut Tuntas Sampai ke Akar-akarnya!”

​Tidak terima aset desanya diserobot dan dirusak, warga Desa Malapari mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Batanghari.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani laporan ini. Tuntutan utama warga meliputi:

​Pengusutan Dugaan Penyerobotan Lahan: Memeriksa dasar penguasaan fisik tanah oleh KUD Terusan Tangguh Bersatu dan PT SJL.

​Pengusutan Dugaan Pengrusakan Aset: Menindak tegas tindakan pengerusakan terhadap bentang alam dan batas-batas Tanah Kas Desa.

​Penegakan Hukum Transparan: Membongkar seluruh oknum atau aktor intelektual yang terlibat di balik hilangnya aset desa tersebut hingga ke akar-akarnya.

​Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara di tingkat desa di Kabupaten Batanghari. Masyarakat Desa Malapari menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tanah kas desa milik mereka kembali sepenuhnya ke tangan pemerintah dan warga desa.(Red)

jurnalis: Taufik Hidayat