HARIMAUSANGKILAN-BATANG HARI. – Polemik di tubuh DPC Partai Gerindra Batang Hari semakin memanas ,Hal ini di ketahui akibat di duga dalam kepemimpinan Mawardi Harahap sebagai Ketua DPC Partai sangat Otoriter dan tidak mencerminkan seorang Pemimpin atau Panutan dalam suatu Organisasi yang di Pimpinnya .
Dalam surat yang di buat oleh Penasihat ,Pengurus dan Caleg Dpc Partai Gerindra tahun 2024 terkait Mosi Tidak Percaya ,Mereka menyayangkan Ulah ketua DPC Partai Gerindra yang di duga Berbuat melanggar adat Berduaan bersama Janda dan telah mencoreng marwah Partai Gerindra.
Berikut Poin Poin isi Surat Mosi Tidak Percaya yang di buat oleh Penasihat,Pengurus ,dan Kader Dpc Partai Gerindra Batang Hari.
“Kepengurusan DPC Partai Gerindra dibawah nahkoda Sdr Mawardi Harahap dalam menjalankan roda organisasi dan membesarkan Partai Gerindra tidak sesuai dengan harapan dari pengurus , kader ,ketua PAC, mantan Caleg 2024 dengan catatan Pengurus ,Dewan Penasehat dan Ketua PAC sbb :
1.Sdr Mawardi Harahap telah gagal dalam membesarkan ,memenuhi Target 6 kursi dlm Pemilihan legislatif anggota DPRD tahun 2024 sesuai fakta integritas yang di tanda tangani. Sedangkan di bawah kepemimpinan ketua terdahulu Bpk Syahrial dan Bpk Aminuddin pada Pemilu tahun 2014 dan Pemilu 2019, DPC Gerindra meraih Tiga ( 3 ) kursi di DPRD Kab.Batanghari , sementara 2024 anjlok menjadi Dua ( 2 ) kursi.
2.Sdr Mawardi Harahap telah menghapus program – program dari Ketua DPC terdahulu yang baik dan strategis dalam menjalankan , membesarkan roda organisasi, salah satu contoh untuk memberikan Tunjangan Hari Raya(THR LEBARAN) kepada Pengurus KSB PAC yang di terima 1 kali dalam satu tahun . sebesar Rp 2.500.000 , sesuai arahan dari Bpk SAH Ketua DPD Provinsi Jambi. Yang di ambil dari dana gotong royong yaitu Sumbangan anggota DPRD secara Suka Rela tiap bulan Rp 500.000 ribu untuk kesejahteraan pengurus PAC ( KSB )
Kepengurusan DPC Partai sampai saat ini tidak optimal lagi dalam menggerakkan roda organisasi, semenjak di non aktifkan sdr Ardiansyah sebagai BENDAHARA DPC begitu juga menghapus uang Transfortasi Sekretaris DPC tiap bulannya. Sebagaimana yang telah di lakukan dilaksanakan oleh ketua DPC terdahulu.
Dalam rapat perdana Sdr Mawardi menjabat Ketua DPC,bersama Pengurus DPC,Dewan PENASEHAT dan Anggota DPRD ,
3.Sdr Mawardi mengatakan bahwa masalah Keuangan partai adalah hak penuh Ketua DPC , hak ketua akan alokasikan … artinya beliau sdh otoriter dlm Pemimpin suatu organisasi . ini tidak mencerminkan sebagai Pemimpin yang di amanah kan oleh pendiri Partai ( Bpk Prabowo Subianto )
Dalam menjalankan roda organisasi tidak ada di agendakan , rapat Pengurus DPC , konsolidasi dengan PAC , jika di bandingkan ( Ketua terdahulu paling kurang 2 atau 3 bulan di laksanakan rapat konsolidasi partai ) begitu Pendidikan Politik sebagai Penerima Bantuan Keuangan Kesbangpol belum pernah dilaksanakan.
Sdr Mawardi Harahap
4 dalam mengelola administrasi kepengurusan DPC di duga Tertutup seakan Organisasi ini hak veto beliau seperti Perusahaan Pribadi . Beliau hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Orang Kepercayaan Mawardi Harahap yaitu Wakil Sekretaris Sdri RMS yang sekarang di duga selingkuhan Ketua DPC Partai kasusnya yang sedang VIRAL sampai saat ini.
Berdasarkan poin – poin di atas kami atas nama Unsur Pengurus ,Kader dan PAC Dalam menyerap aspirasi masyarakat dalam pertemuan rapat ini mengajukan MOSI TIDAK PERCAYA agar segera merevisi Kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kab.Batanghari ,dan PEMBERHENTIAN terhadap Sdr Mawardi Harahap sebagai Ketua DPC Partai GERINDRA Kab.Batanghari serta memberikan SANKSI sebagai ANGGOTA DPRD Kab.Batanghari. krn tidak dapat menjalankan organisasi sesuai AD RT PARTAI dan tidak dapat menjaga marwah Partai Gerindra.
Sekretaris DPC partai Gerindra Batang Hari 22 Oktober 2025 akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan MH ke DPP Gerindra ,
Laporan tersebut di sertai Mosi tidak percaya dari Jajaran Pengurus, Kader,serta Struktur Partai di tingkat bawah dan dugaan kasus yang membuat heboh masyarakat Batang Hari di anggap sebagai Pelanggaran serius terhadap kode etik anggota DPRD dan prinsip moral partai Gerindra.
Surat Mosi tidak percaya juga menyoroti sikap DPD Gerindra provinsi Jambi yang di nilai tidak berani memberikan sanksi tegas terhadap MH yang di duga telah Melanggar kode etik dan moral yang telah menghebohkan publik.
(Taufik Hidayat)







