JAKARTA-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut kebijakan yang masih membuka ruang penggunaan debt collector pihak ketiga dalam penagihan utang oleh perusahaan jasa keuangan. Desakan ini mencuat menyusul maraknya praktik penagihan yang dinilai brutal, intimidatif, hingga menelan korban jiwa.
Sorotan tajam datang setelah peristiwa penagihan utang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025, yang berujung korban meninggal dunia. Insiden tersebut dinilai menjadi bukti nyata kegagalan pengawasan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai praktik penagihan oleh debt collector telah melenceng jauh dari prinsip penegakan hukum dan perlindungan konsumen. la menyebut, banyak kasus menunjukkan pola penagihan yang menyerupai aksi premanisme, bukan mekanisme penagihan yang beradab.
“Kalau penagihan dilakukan dengan intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan, itu bukan lagi urusan utang-piutang, tapi sudah masuk ranah pidana. OJK tidak bisa lepas tangan,” tegas Abdullah.
Menurutnya, selama OJK masih membolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan, potensi penyalahgunaan wewenang akan terus terbuka. la mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada mekanisme hukum, bukan diserahkan kepada kelompok-kelompok yang kerap bertindak di luar batas.
DPR juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang menggunakan kekerasan, serta menelusuri.tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang memberi kuasa penagihan.
Sementara itu, OJK didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penagihan utang, termasuk memperketat sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Kasus di Kalibata dinilai sebagai peringatan serius bahwa regulasi yang longgar dapat berujung pada hilangnya nyawa warga. DPR menegaskan, perlindungan konsumen harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis lembaga keuangan.(**)
Taufik Hidayat







