BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Tedi, warga Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, membantah keras tuduhan dugaan jual beli anak yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Pemi. Tedi menegaskan bahwa isu yang beredar tersebut sama sekali tidak benar dan memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya.

​Awal Mula Kejadian dan Penyerahan Anak
​Menurut keterangan Tedi, peristiwa ini bermula setelah terjadi perselisihan rumah tangga antara dirinya dan Pemi. Pasca cekcok tersebut, Tedi memutuskan untuk menenangkan diri dan pergi menumpang tinggal di rumah kakak sepupunya, Adriansyah (biasa dipanggil Muk), di Desa Malapari. Saat itu, Tedi datang seorang diri hanya membawa pakaian seadanya.

​Beberapa hari kemudian, Pemi mendatangi rumah Adriansyah dengan mengendarai mobil Honda CRV. Pemi turun dari kendaraan sambil membawa anak mereka, lalu menyerahkannya langsung kepada Tedi.
​”Dia menyerahkan anak itu kepada saya dan berkata, ‘Urus anak kau ini.’ Setelah menyerahkan anak tersebut, mereka langsung pergi,” ungkap Tedi.

​Niat Mencari Kerja dan Solusi Penitipan
​Dalam kondisi tidak memiliki pekerjaan tetap, Tedi mengaku sempat kebingungan memikirkan nasib dan masa depan anaknya. Ia berencana mencari pekerjaan, bahkan sempat mempertimbangkan untuk berangkat ke Malaysia guna menyambung hidup. Namun, kendala berkas administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berada di rumah mantan istrinya membuat ruang geraknya terbatas.

​Tedi kemudian berdiskusi dengan Adriansyah untuk mencari solusi terbaik bagi pengasuhan anaknya selama ia mencari nafkah.

​Merespons hal tersebut, Adriansyah menyarankan agar anak tersebut dititipkan kepada kerabat keluarga mereka sendiri yang sudah 9 tahun menikah namun belum dikaruniai anak. Setelah dihubungi, pihak keluarga tersebut menyambut baik dan menyatakan bersedia untuk mengasuh serta merawat sang anak.

​Penjelasan Soal Uang Rp 20 Juta
​Menanggapi kabar mengenai adanya uang sebesar Rp 20 juta dalam proses tersebut, Tedi menegaskan bahwa uang itu murni merupakan bantuan ikhlas dari pihak keluarga untuk modal usaha atau biaya mencari kerja, bukan harga pembayaran atas seorang anak.

​Tedi mengungkapkan pesan dan niat tulus dari pihak keluarga saat menyerahkan bantuan tersebut:

​”Kami mengasih uang ini buat modal kamu cari kerjaan atau buka usaha. Kami memberikan uang ini bukan untuk membeli anak kamu. Kapan pun kamu rindu, datang saja ke rumah karena kamu adalah ayah kandungnya. Pintu rumah selalu terbuka buat kamu.”

​Melalui klarifikasi ini, Tedi berharap masyarakat dan pihak terkait dapat memahami persoalan secara utuh dan berimbang berdasarkan fakta yang sebenarnya, serta tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan sepihak.

​berdasarkan azas keberimbangan informasi (cover both sides) untuk mengedepankan hak jawab dan klarifikasi dari pihak terlapor.(*)

Jurnalis: Taufik Mersam