BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,- Kamis 30 April 2026, Pemerintah Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari melaksanakan kegiatan Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yaitu Kepala Dusun dua Tahun 2026. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Malapari.
Pelaksanaan ujian ini diikuti oleh dua orang calon perangkat desa yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

1. Ahdiat Fadzik
2. Erfandi

Ujian ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen perangkat desa, khususnya untuk pengisian formasi jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Desa Malapari.

Ada beberapa ujian yg di laksanakan untuk para peserta calon perangkat Desa tersebut
Ujian tertulis dan ujian tes wawancara
Ujian tertulis langsung di awasi oleh  ketua BPD Desa Malapari dan sedangkan ujian wawancara di awasi oleh camat  muarabulian M.Zuhri ,SE pendamping desa Mahfud dan SAFRI Dinas PMD kabupaten Batang hari.

Kepala Desa Malapari dalam Berbagainya menyampaikan bahwa proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel , dengan harapan dapat menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, serta mampu menjalankan tugas pemerintahan desa secara profesional.

Ujian penjaringan ini diumumkan langsung oleh panitia pelaksana bersama unsur pemerintah kecamatan, guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Desa Malapari akan memiliki perangkat desa yang mampu bekerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Lebih lanjut Camat juga menegaskan agar penjaringan mengacu pada peraturan perundang-undangan termasuk UU Desa dan Perda Kabupaten setempat tegasnya.

Ahkdiat Padzik disaat selesai acara penjaringan melakukan protes dia merasa penjaringan Ini tidak sesuai prosedur dan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di 2026, tes wawancara untuk calon Kepala Dusun (Kadus) sangat disarankan dilakukan secara terbuka, bahkan dalam forum yang melibatkan unsur panitia, BPD, dan tokoh masyarakat untuk menjaga transparansi.

Berikut adalah detail mengenai pelaksanaan tes wawancara Kadus 2026 berdasarkan informasi terkini

Seleksi perangkat desa di tahun 2026 menekankan pada transparansi dan objektivitas. Wawancara yang dilakukan secara terbuka (di depan forum) lebih baik untuk menghindari rekayasa dan memastikan kompetensi calon.

Wawancara sering dilakukan dalam forum yang melibatkan panitia seleksi, kepala desa, dan unsur kecamatan, BPD, hingga tokoh masyarakat.

Tes wawancara bertujuan untuk menguji kemampuan komunikasi, wawasan lokal, analisis kasus, dan inovasi.

Pelaksanaan seleksi mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Melakukan tes wawancara dalam sebuah forum adalah tindakan yang diperbolehkan bahkan didorong agar seleksi berjalan transparan dan objektif, bukan secara tertutup.(**)

Taufik Mersam