BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Berdasarkan berita terkait Limbah PT AMS Ini Jawaban Dari Pihak Perusahaan ternyata tidak benar adanya yang di sampaikan oleh narasumber,

Yang mana Pihak APH (Aparat penegak) hukum Bersama(DLH) dinas lingkungan hidup turun langsung untuk mengambil uji lev sampel ternyata pihak perusahaan tidak membuang limbah ke sungai

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM AHMAD ARPANI, SH & REKAN, berkantor tetap di Jl. Pantal Labu Simpang Jl. Sadar Timur Dusun No. 119 Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang – Sumatra Utara – Indonesia Alamat Elektronik (Email) : paniadvoka@gmail.com Hp: 085311791001. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Serdang-Sumatera nama kepentingan Klien kami Ic PT. Agro Merak Sejahtera (AMS) Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Jul 2025.

Sehubungan dengan telah diterimanya surat nomor 1544/OP/K/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani oleh Prof. Dr Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers (copy terlampir), maka sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami akan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang saudara buat dan unggah pada senin, tanggal 7 Juli 2025 pukul 21.13 WIB, TERADU ada membuat berita yang berjudul Diduga PT AMS Tidak Takut Hukum Akibat Dari Pembuangan Limbah Ikan Banyak Yang Mati, dengan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Bahwa berita yang saudara unggah tersebut diatas adalah berita yang keliru den tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena dengan tegas kami sampaikan, se dari awal klien kami dalam menjalankan usahanya telah mengikuti ketentuan dan izin operasi yang sah secara hukum yakni melakukan pengelolaan limbah sesuai katentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan yang klien kami miliki adapun sejak usaha milik klien kami beroperasi, Iimbah cair masih tetap berada di kolam Iimbah penampungan dan tidak pernah dibuang ke anak sungai sebagaimana yang saudara muat dalam berita tersebut.

2. Bahwa DLH Provinsi Jambi dan DLH Batanghari bersama sama telah mengecek lokasi limbah pabrik dan telah diputuskan dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov jambi kepada HAMDI ZAKARIA dengan surat Nomor B 500 4.424/17/DLH/VI/2025 tanggal 2 June 2025 yang menyebutkan hasilnya pada angka 2 huruf b dugaan limbah cair pabrik pengolahan kelapa sawit PT Agro Merak Sejahtera mencemari sungai ceras TIDAK TERBUKTI Dst, hal ini jelas menunjukan bahwa isi berita saudara yang menyatakan untuk diketahui beberapa pekan yang lalu dinas lingkungan hidup DLH Batang Hari bersama aparat penegak hukum sudah mengambil sampel limbah tersebut, namun hasil tes labnya belum keluar, namun kini PT AMS berulah lagi adalah muatan yang menyesatkan, tendensius, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta sebagaimana yang kami sampaikan diatas.

3. Bahwa oleh karena muatan dan isi pemberitaan saudara adalah keliru serta tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian yang nyata baik materil maupun inmateril bagi usaha milik klien kami, maka melalui hak jawab ini kami meminta saudara untuk mengklarifikasi berita saudara tersebut dengan membuat isi dari ada hak jawab kami diatas secara professional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menerima informasi dan berita yang benar sesuai dengan faktanya serta kami juga meminta kepada saudara untuk menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami akibat dari adanya opini sesat dalam berita yang saudara unggah tersebut.

4. Bahwa dalam memuat hak jawab ini perlu kami ingatkan kepada sandara untuk tunduk dan patuh pada rekomendasi dewan pers dalam suratnya nomor 1544/DP/K/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 serta apabila saudara tidak melayani hak jawah ini maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 121 Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers saudara dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak RP 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) serta klien kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Demikianlah surat hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya

Kami ucapkan terima kasih.

Berdasarkan Berita yang diterbitkan oleh media online harimausangkilan,com Saya Azwar selaku pimpinan redaksi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak perusahaan PT AMS atas berita yang telah saya terbitkan..(Red)

RD