HARIMAUSANGKILAN,COM BATANG HARI,Beredar fidio di media sosial terkait pencemaran limbah industri dari PT AMS yang mengakibatkan ikan banyak mati.PT.AMS yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari, Provinsi Jambi.
Fidio melalui akun Jambi ekspres tersebut terlihat jelas ikan banyak yang mati, akibat dari pembuangan limbah PT AMS tersebut yang diduga dengan sengaja dibuang ke sungai
Dalam Fidio yang berdurasi 1,05 menit tersebut mengatakan”Lur ko limbah sawit, mati galo ikan kami lur,Pencarian kami di siko lah ,Ko ikan lah keno limbah lagi.Banyak mati lur ikan nyo, dimano kami nak mencari.Amun limbah ko masuk lagi kedalam sunge kami ko, nah koha abis galo ikan kami lur,mati galo.
“Nah iko lah limbah yang dari pt sawit tu yang arah ke sunge Desa Bajubang Laut.Lokasih tanjung putus tengok limbahnyo ni ,”Sebut Sember dalam fidio tersebut.
Akibat dari pembuangan limbah perusahaan PT Agro Merak Sejahtera(AMS) masyarakat sungai buluh yang menggantung kan hidup nya dari hasil nelayan/pencari ikan mengalami kerugian ratusan juta

Senin/07/07/2025,Dilansir dari Jambi ekspres:Amyadi salah seorang warga Kecamatan Muara Bulian menuturkan bahwa penyebab ikan banyak mati tersebut diduga kuat berasal dari Limbah PT AMS. Tak hanya itu Amyadi juga melakukan pengecekan langsung di sekitar lokasi. Sangat mengejutkan ia bahkan menemukan aliran Kanal yang menghubungkan langsung dengan anak sungai Batanghari.
“Saya turun langsung ke lokasi, ini sangat mengejutkan limbah nya sangat hitam dan pekat, limbah tersebut langsung dialiri di anak sungai yang terhubung langsung di anak sungai yang berada di Desa Bajubang Laut,” tutur Amyadi.
Amyadi juga menambahkan bahwa kejadian ikan mati ini sudah berulang kali. Bahkan dirinya menyebutkan setiap hari hujan aliran air sungai pasti berubah menjadi hitam pekat.
“Saya bekerja mencari ikan di anak sungai, tentunya kami sangat dirugikan,kami minta aparat penegak hukum maupun dinas lingkungan hidup turun langsung ke lapangan segera tindak tegas perusahaan PT AMS,harapan kami selaku warga desa Setempat jangan cuman sekedar turun saja setelah itu hilang cerita,”ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa pekan yang lalu dinas lingkungan hidup DLH Batang Hari bersama aparat penegak hukum sudah mengambil sampel limbah tersebut, namu dari hasil tes Lab nya belum keluar ,namun kini PT AMS berulah lagi.
Perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai sehingga menyebabkan kematian ikan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Jika pencemaran mengakibatkan kematian, sanksi yang diterapkan bisa berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar.
UU PPLH Pasal 98:
Perusahaan yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah dapat dikenakan sanksi pidana.
UU PPLH Pasal 100:
Jika perusahaan telah mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah dan tetap melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
UU PPLH Pasal 104:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Jika pencemaran lingkungan hidup mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Selain sanksi pidana dan denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan.
Perusahaan sebagai korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh karyawannya. Sanksi pidana juga dapat dikenakan pada direksi dan/atau komisaris perusahaan.
Pencemaran sungai yang mengakibatkan kematian ikan merupakan tindakan serius yang berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengelola limbahnya dengan baik dan tidak membuangnya sembarangan ke sungai.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.(Red)
Tim Redaksi







