HARIMAUSANGKILAN,COM-BATANGHARI,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Komplotan pelaku memanfaatkan truk tangki milik PT Elnusa Petropin untuk memindahkan Bio Solar secara ilegal ke mobil bak terbuka (pick up).
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Bathin XXIV pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Proses penangkapan sempat diwarnai aksi menegangkan ketika salah satu kernet mobil pick up nekat melawan petugas menggunakan senjata tajam.
*Kronologi Penangkapan dan Aksi Perlawanan Pelaku*
Kapolres Batanghari melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada pukul 15.00 WIB mengenai aktivitas mencurigakan mobil yang diduga membawa BBM ilegal.
Mendapat informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian bersama personel Polsek Bathin XXIV.
“Saat di lokasi, petugas mendapati satu unit mobil truk tangki BBM milik PT Elnusa Petropin yang diawaki oleh sopir berinisial WKS dan kernet berinisial AL. Mereka baru saja selesai melakukan pembongkaran minyak (kencing BBM) ke sebuah mobil Daihatsu Grand Max,” ujar AKP M. Fachri Rizky.
Mobil Grand Max tersebut langsung tancap gas meninggalkan lokasi sesaat sebelum polisi tiba. Namun, berkat kesigapan petugas gabungan, mobil bak terbuka itu berhasil dikejar dan dicegat tidak jauh dari lokasi pertama.
Di dalam mobil Grand Max, petugas mengamankan sopir berinisial RR dan kernet berinisial A. Saat hendak diamankan, kernet berinisial A secara mengejutkan melakukan perlawanan agresif.
“Kernet berinisial A mencabut sebilah golok dan mengayunkannya kepada petugas di lapangan. Beruntung, dengan kesigapan anggota, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa ada korban jiwa,” tegas Kasat Reskrim.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Setelah situasi berhasil dikendalikan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
*Sejumlah barang bukti yang disita petugas antara lain:*
1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu (No. Pol BH 8092 BP).
1 unit mobil truk tangki Fuso Hino warna merah putih (milik PT Elnusa Petropin).
10 galon kapasitas 35 liter berisi minyak Bio Solar subsidi.
10 galon kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong.
3 meter selang plastik yang digunakan untuk menyedot/menurunkan minyak.
*Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar*
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” jelas AKP M. Fachri Rizky.
Menutup keterangannya, AKP M. Fachri Rizky menegaskan bahwa Polres Batanghari tidak akan memberikan ruang bagi para mafia penyeleweng BBM bersubsidi.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku secara tegas. Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi, khususnya di wilayah hukum Polres Batanghari, karena tindakan ini sangat merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.
RD






