Batanghari, 20 Januari 2025 –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Seorang pelaku berinisial F.A.R.S. (27) telah diamankan dalam operasi ini, sementara dua orang lainnya, berinisial U.P.L. dan D., yang diduga sebagai aktor utama dalam kegiatan ilegal ini, telah ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pengejaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Batanghari Bongkar Praktik Illegal Drilling di Senami, Dalang Utama Masih Buron

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Ridho, M.M., menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K., S.H., Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting, serta Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga

Wakapolres Batanghari, Kompol M. Ridho, M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 17 Januari 2025. Warga melaporkan adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal di sumur bekas kebakaran yang diduga dikelola oleh U.P.L. dan D.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi pada Sabtu, 18 Januari 2025. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan aktivitas eksploitasi minyak di area bak seller milik U.P.L. Setelah memastikan keabsahan informasi dan bukti yang cukup, polisi bergerak cepat dan menangkap F.A.R.S. sekitar pukul 19.30 WIB, saat ia sedang bersiap membawa minyak mentah keluar dari lokasi.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon.

5 jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah.

1 buah corong merah.

1 ember hitam.

Dua Buronan Masih Diburu

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap U.P.L. dan D., yang diduga kuat sebagai dalang utama di balik aktivitas pengeboran minyak ilegal ini. Pihak kepolisian memastikan bahwa belum ada tersangka lain yang ditetapkan, namun penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tersangka F.A.R.S. dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Wakapolres menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap illegal drilling akan terus dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya,” pungkas Wakapolres.

(Az)

 

Reporter: admin