BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Ada beberapa orang warga desa Singkawang menjumpai awak media ini menyampaikan keluhannya terkait perangkat desa yang berdomisili di luar desa Singkawang beliau berharap kepada kepala desa untuk segera mengganti posisi perangkat desa yang atas nama: Syarifah Yusnita karena dianggap beliau tidak layak menjadi pelayan masyarakat.
Menurut informasi yang didapat oleh tim media ini mengatakan” Ya memang ada satu orang perangkat desa yang tidak berdomisili di desa ini, tapi dia tetap bekerja cukup lama,ya lebih kurang puluhan tahun,Yang anehnya kenapa kepala desa tidak mengganti posisi mereka sama orang lain ada apa di balik semua ini….????
“Kami rasa masih banyak warga desa ini yang juga bisa seperti dia (Red-Syarifah Yusnita) apa lagi dia dibagian ke uangan(Kaur keuangan).Kami bukan iri atau pun sebaliknya, cuma kami meminta kepada kades harus bijak sana lah dalam itu semua,pakai lah orang desa sendiri jangan pakai orang luar,”Kata sumber.
Kepala desa pada saat ketua PWRI Batanghari ingin konfirmasi melalui via WhatsApp,”assalamualaikum tuk Sayo azwar ketua PWRI Batanghari mau konfirmasi terkait staf pemerintahan Datuk yang atas nama:Syarifah Yusnita, waalaikumsalam siap Iyo bang gimana, Oya bang kalau nanti wa belum di balas Sayo lagi ke hutan bang ngambil upah tebasan,”balas nya singkat
Minggu/22/06/2025,”Perangkat desa umumnya wajib berdomisili di desa setempat. Ketentuan ini bertujuan agar perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa, serta memiliki hubungan yang baik dengan warga. Meskipun ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon kepala desa dan perangkat desa tidak dibatasi domisili, namun umumnya desa-desa masih mensyaratkan domisili sebagai bagian dari kriteria pengangkatan.
Penjelasan lebih lanjut:UU Desa:Undang-Undang Desa mengatur bahwa perangkat desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah berdomisili di desa setempat.
Tujuan Domisili:Domisili di desa setempat penting agar perangkat desa dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, seperti memahami permasalahan desa, menjalin komunikasi dengan warga, dan menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik.
Keputusan MK:Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan uji materi terkait syarat domisili bagi calon kepala desa dan perangkat desa.Namun, keputusan ini tidak serta merta menghapuskan syarat domisili secara keseluruhan,karena banyak desa yang masih menetapkan domisili sebagai syarat pengangkatan perangkat desa.
Peraturan Daerah:Penting untuk merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota terkait persyaratan menjadi perangkat desa, karena bisa jadi ada ketentuan khusus mengenai domisili yang berlaku.
Pengecualian:Meskipun domisili menjadi syarat umum, ada kemungkinan terdapat pengecualian dalam kasus tertentu,misalnya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia di desa setempat.
Kesimpulan: Meskipun ada keputusan MK yang membuka kemungkinan bagi perangkat desa berasal dari luar desa, namun pada praktiknya,
domisili di desa setempat masih menjadi persyaratan umum yang berlaku.Perangkat desa yang tidak berdomisili di desa setempat mungkin akan menghadapi tantangan dalam memahami dan melayani masyarakat desa secara optimal.(Red)
Redaksi