BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Sidang ketiga kode etik DPRD Kabupaten Batang hari yang digelar Senin (20/04) di ruang paripurna DPRD Batang hari kembali menyita perhatian publik. Agenda utama pengesahan alat bukti belum bisa dituntaskan karena pihak teradu tidak hadir, meski pengadu, majelis, dan panitera sudah lengkap mengikuti jalannya persidangan.

Ketidakhadiran teradu disertai surat izin resmi tertanggal 20 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batanghari cq Ketua Badan Kehormatan DPRD. Dalam surat tersebut, teradu menyampaikan tidak dapat hadir karena adanya kegiatan bersamaan di Provinsi Jambi.

Majelis menegaskan bahwa pengesahan alat bukti seharusnya dihadiri kedua belah pihak agar proses persidangan berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan. Meski demikian, sidang tetap berlangsung dan diputuskan akan dilanjutkan pada Senin, 27 April 2026 mendatang.

Badan Kehormatan DPRD menekankan, apabila teradu kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sesuai aturan yang berlaku, alat bukti yang telah disampaikan pengadu akan dianggap sah dan diterima. Secara hukum, hal itu berarti teradu dianggap menyetujui bukti yang diajukan.

Sidang kode etik ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Batang hari.

Sekwan DPRD Batang hari, M.Ali menyampaikan di hadapan sejumlah awak media, agenda Rapat DPRD Batang Hari saat ini diakui cukup padat, sehingga penjadwalan sidang mengalami keterbatasan waktu.

Apalagi pada Maret lalu, banyak hari libur yang berisikan dengan agenda penting seperti pembahasan LKPD dan LKPJ yang baru saja diselesaikan melalui rapat paripurna.

Meski demikian, momentum sidang kode etik yang ada dimanfaatkan untuk tetap dilaksanakan sidang pada Senin ini.

Pihak  DPRD Batang Hari menegaskan bahwa padatnya agenda, termasuk kegiatan studi banding dan konsultasi dengan pihak eksekutif, merupakan bagian dari tugas dan hak yang harus dijalankan.

“Dalam proses sidang, ditegaskan bahwa apabila teradu kembali tidak hadir pada jadwal berikutnya, sidang tetap akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti,” tambahnya,

Baik pengadu maupun teradu juga diminta menghadirkan seluruh saksi yang telah disahkan, untuk langsung dilakukan pemeriksaan dalam persidangan.(**)

Taufik Mersam