Harimau Sangkilan
Mengupas Fakta Setajam Silet
Minggu, 9 Agustus 2026
Facebook
Twitter
Instagram
Nasional
Daerah
Pemerintahan
Politik
Hukum & Kriminal
Inspirasi
Lifestyle
Olahraga
Teknologi
Breaking News
Viral Video Penindakan Mobil Pembawa Alat Berat:Publik Desak Transparansi Dari Kasatlantas
Perkuat Silaturrahmi di Pinggir Sawah, Calon Kades Malapari Syamsi, S.Pd. Komit Prioritaskan Sektor Pertanian
Gelar Silaturahmi Lesehan di Pinggir Sawah, Calon Kades Malapari Syamsi, S.Pd. Janjikan Pertanian Maju dan Pembangunan Merata
Warga Batang Hari Keluhkan Lonjakan Desil Kesejahteraan Tanpa Pendataan: “Makan Susah, Kok Disebut Mampu?”
Kecelakaan Tunggal di Simpang Rimbo: Truk Canter Hantam Tiang Baliho, Sopir Dilarikan ke RSUD Raden Mattaher
Yo Nian Saro Kami PNS ko Rupoe”: Jeritan Pegawai Batanghari Terhimpit Ketiadaan THR dan Gaji Ke-13
#Badan
Sidang Ke-7 Badan Kehormatan: Saksi Pengadu Mundur Secara Tertulis, Persidangan Dilanjutkan 25 Mei JAMBI, 18 Mei 2026 – Badan Kehormatan (BK) Dewan menggelar sidang pemeriksaan tahap ke-7 pada Senin (18/5) sesuai jadwal, dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu. Namun, rencana tersebut batal terlaksana karena para saksi yang diharapkan memberikan kesaksian justru menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis. Ketua Sidang, Irwanto, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari para saksi tersebut telah diterima dan bertanggal 15 Mei 2026. “Yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan adalah para saksi, namun yang kami terima adalah surat pengunduran diri secara tertulis. Artinya, saksi dari pihak pengadu telah mengundurkan diri,” ungkapnya di hadapan awak media. Meskipun agenda pemeriksaan terhadap saksi pengadu tidak dapat dijalankan, pihak teradu dipastikan telah hadir sepenuhnya dalam persidangan hari ini. Menindaklanjuti perkembangan tersebut, BK Dewan menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 25 Mei 2026 mendatang, dengan fokus utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak teradu. Terkait status perkara dan kemungkinan sanksi, Ketua Sidang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan tingkat pelanggaran—apakah tergolong ringan, sedang, atau berat—maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum mencapai tahap pengambilan kesimpulan akhir. “Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima beragam keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya adalah keterangan saksi, namun hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori kasus ini, sebab masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya. Lebih lanjut dijelaskan, keputusan baru akan diambil setelah seluruh keterangan saksi dari kedua belah pihak didengarkan, serta seluruh barang bukti telah ditampilkan dan diperiksa keabsahannya. “Masih ada agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum kami masuk ke persidangan penutup dan merumuskan kesimpulan akhir,” tambahnya. Pihak BK juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku sepanjang proses persidangan. “Harapan kami, keputusan yang diambil nanti benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pengadu maupun teradu. Kami bekerja sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berpedoman pada kode etik, sehingga hasil akhirnya objektif dan seimbang,” pungkas Irwanto. Hingga saat ini, seluruh pihak terkait maupun masyarakat masih menanti jalannya persidangan berikutnya di akhir Mei, yang akan melengkapi bahan pertimbangan sebelum putusan akhir ditetapkan dan dibacakan.
Nasional
3 bulan yang lalu
Badan Kehormatan DPRD Menekankan,Apabila Teradu Kembali Tidak Hadir Pada Sidang Berikutnya, Maka Sesuai Aturan Yang Berlaku, Alat Bukti Yang Telah Disampaikan Pengadu Akan Dianggap Sah dan Diterima. Secara Hukum
Nasional
20 April 2026