
Batanghari – www,Harimausangkilan,com- Berbicara soal ilegal memang tidak pernah abisnya, apalagi soal ilegal drilling yang ada di kabupaten Batanghari tepat di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang berada di Dusun Senami,Desa Jebak, kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari,Provinsi Jambi.
Sudah begitu lamanya ilegal-ilegal tersebut seakan dibiarkan meraja lelah.Padahal akibat illegal drilling itu bukan sedikit yang sudah mengalami korban jiwa dan juga sudah merusak ekosistem hutan,tapi mengapa kegiatan tersebut tidak diberantas sampai ke akar-akarnya, ada apa dibalik semua ini?,
Padahal di dalam kawasan tersebut sudah terpasang spanduk yang bertuliskan dilarang untuk melakukan aktivitas ilegal drilling tapi mengapa para oknum-oknum ilegal terus saja melakukan kegiatan tersebut.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang (UU)Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.22 Sep 2022.
“Undang-undang yang mengatur tentang minyak ilegal adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa tindakan yang termasuk kejahatan terhadap minyak dan gas bumi, dan yang diatur dalam undang-undang tersebut, adalah: Penimbunan minyak bumi dan gas ,Pengangkutan tanpa izin usaha, pengangkutan Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan,Niaga tanpa izin usaha niaga,Peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi,Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Sanksi yang dapat dikenakan untuk pelaku kejahatan terhadap minyak dan gas bumi, antara lain:
(1)Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp,40 miliar untuk pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan
(2)Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp,30 miliar untuk penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan
(3)Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp,30 miliar untuk niaga tanpa izin usaha niaga(4)Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp,60 miliar untuk peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas bumi(5)Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp,60 miliar untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Dari pantauan tim media dilapangan, para oknum-oknum pemain ilegal drilling tersebut terlalu bebas begitu saja, bahkan perharinya ribuan liter minyak ilegal yang mereka keluarkan dari hasil tersebut.
“Apa lagi di beberapa pokan(penampungan) minyak yang diduga milik saudara Wal,Heri dan timnya, dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan,Ada 5 pokan yang tidak jauh pinggir jalan lintas ,itu semua mengeluarkan ribuan liter perharinya,”Kata Sumber yang enggan di tuliskan namanya..(Red)