BATANGHARI-JAMBI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Simpang siur aturan melintasnya truk angkutan batu bara di jalan nasional wilayah Kabupaten Batanghari kembali memicu polemik. Sejumlah awak media mempertanyakan dasar hukum dan kesepakatan operasional yang berlaku saat ini, menyusul masih maraknya truk dari arah Sarolangun, Tebo, dan Bungo yang melintas menuju Talang Duku dan Niaso.

​Diskusi hangat tersebut mengemuka dalam sesi tanya jawab antara para wartawan lokal dengan Kanit Regident Satlantas Polres Batanghari, Jumat (14/8/2026)jam:23:37:WIB.Para pemburu berita mempertanyakan apakah ada keputusan atau berita acara rapat terbaru yang memperbolehkan jalan nasional kembali dilintasi angkutan batu bara.

​Benturan Antara Ingub dan Kesepakatan Bersama

​Sejumlah jurnalis menyoroti Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi terkait pembatasan dan skema angkutan batu bara. Berdasarkan ketentuan awal Ingub, kendaraan batu bara pada dasarnya hanya diperbolehkan bergerak dari mulut tambang menuju pelabuhan terdekat (seperti Jebak dan Tenam) untuk kemudian dilanjutkan melalui jalur sungai.

​”Secara aturan Ingub, semua angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional dan wajib memaksimalkan jalur air. Namun, fakta di lapangan menunjukkan truk masih terus melintas,” ujar salah satu perwakilan media dalam diskusi melalui via WhatsApp tersebut.

​Namun,kanit Regident meluruskan konteks dinamika lapangan yang terjadi sejak 2025 lalu. Kendala pendangkalan air sungai sempat melumpuhkan jalur logistik air. Kondisi tersebut memicu lahirnya keputusan/kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan (stakeholders), asosiasi hauling, dan aparat keamanan.

​Melalui kesepakatan darurat tersebut, armada angkutan batu bara-khususnya truk berukuran kecil-diizinkan melintas via jalur Bajubang-Tempino dengan ketentuan waktu yang ketat, yakni hanya diperbolehkan beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.ujar kanit Regident

​Awak Media Pertanyakan Regulasi Terbaru
​Persoalan mendasar yang disuarakan para pemburu berita adalah kepastian hukum terkini. Banyak jurnalis mengaku belum menerima informasi resmi maupun surat keputusan/Ingub pembatalan terbaru yang secara legal formal merevisi aturan tahun 2024–2025 tersebut.

​”Kami dari media mempertanyakan, apakah ada rapat atau Surat Keputusan (SK) terbaru pasca kesepakatan tersebut? Mengapa armada dari wilayah Sarolangun, Tebo, dan Bungo masih melintas, sementara penjelasan tertulis yang ada sebelumnya melarang? Kami butuh kepastian agar informasi yang sampai ke masyarakat tidak simpang siur,” tegas wartawan dalam sesi tanya jawab tersebut.

​Menanggapi rentetan pertanyaan tersebut, pihak Satlantas Polres Batanghari menegaskan bahwa pengawasan di lapangan terus dilakukan secara terukur. Kepolisian tetap mengacu pada regulasi formal dan diskresi/kesepakatan bersama yang sah demi menjaga stabilitas lalu lintas serta kelancaran lalu lintas publik di jalur Bajubang-Tempino.

​Isu ini menjadi perhatian serius publik Batanghari karena berdampak langsung pada ketertiban lalu lintas, kondisi jalan nasional, serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Awak media berharap pemangku kebijakan, baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun instansi terkait, dapat segera memberikan ketegasan aturan tertulis terbaru agar tidak memicu kebingungan di tengah masyarakat.(Red)

Jurnalis:Azharudin.spd.i