BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-24 April 2026 – Aksi nekat puluhan sopir angkutan batu bara akhirnya terhenti dini hari tadi. Sebanyak 50 unit truk diamankan jajaran Satlantas Polres Batang Hari setelah kedapatan melintas di jalur nasional sekitar pukul 02.00 WIB, padahal aturan tegas sudah melarang.
Sesuai ketentuan, kendaraan angkutan batu bara wajib melalui jalur khusus Batanghari–Tempino. Namun para sopir justru memilih “jalan pintas” dengan menerobos ruas jalan umum yang selama ini jadi sorotan karena memicu kemacetan parah dan merusak infrastruktur.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024 menegaskan, angkutan batu bara dilarang melintas di ruas Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46, termasuk jalur menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.
Namun di lapangan, aturan itu kembali “ditabrak”. Informasi beredar, keberanian sopir melintas diduga karena merasa mendapat pengawalan dari oknum tak bertanggung jawab, mulai dari simpang BBC hingga Pijoan.
Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, Ipda Benny Try Lesmana, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi.
“Sebanyak 50 kendaraan telah kami amankan dan saat ini berada di depan Mapolres Batang Hari untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Penindakan ini jadi sinyal keras bagi pelaku usaha dan sopir angkutan batu bara agar patuh aturan. Aktivitas ilegal di jalur umum bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
Masyarakat kini menanti langkah tegas lanjutan, termasuk penelusuran dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut ikut “mengawal” pelanggaran tersebut.(*)
RD






