HARIMAUSANGKILAN,COM-BATANG HARI,- Rapat dengar Pendapat ( RDP ) BK DPRD Kabupaten Batanghari Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Oknum DPRD sekaligus Ketua Partai Gerindra Kabupaten Batanghari provinsi Jambi*

Seorang Pelapor yang berinisial “M” memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Batanghari pada hari Kamis tanggal 4 September 2025.
Pelapor menghadiri panggilan dari badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Batanghari tersebut berharap agar menemukan titik terang tentang dugaan kasus penggrebekan salah satu oknum DPRD kabupaten Batanghari berinisial *( “MH” )*
yg diduga melanggar Kode etik sebagai anggota DPRD sekaligus ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batanghari provinsi Jambi yang sedang berduaan dengan seorang Janda berinisial *(“RM”)* di area perumahan mitranda 2 tepat nya di kelurahan teratai RT.24, Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2025 tersebut, akan menemui titik terang tentang ke jadian Perkara nya.
Karena pelapor merasa sebagai simpatisan dari Partai Gerindra tidak terima jika Partai tersebut tercoreng akibat ulah Oknum Partai Gerindra itu sendiri,
Pelapor ingin kejelasan terkait mengeruak nya berita yg berseliweran di media sosial yang telah mencoreng Nama baik Partai dan idola nya BPK Prabowo Subianto sebagai ketua umum partai tersebut di DPP.
Pelapor berharap jika nanti oknum yg diduga tersebut tidak bersalah maka mohon dengan sangat kepada Badan Kehormatan ( BK ) DPR agar mengumumkan dan/atau Memberitakan kepada awak media agar nama nya dibersihkan kembali dan Marwah Partai Kebali bersih,
Namun jika terbukti bersalah mohon kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Batanghari provinsi Jambi segera tindak Lanjut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Ujarnya dengan penuh harap.(Red).
Rd.Muttakin







