BATANGHARI – Pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mendapat sorotan tajam dari pihak pemerintah desa. Kepala Desa Ladang Peris melayangkan kritik terbuka melalui media sosial terkait kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Batanghari yang dinilai kaku, berbelit-belit, dan lamban dalam merespons pemeliharaan fasilitas publik.

​Kekecewaan tersebut dipicu oleh pembiaran kerusakan PJU di wilayahnya yang tak kunjung diperbaiki selama hampir tiga bulan. Padahal, pengalihan wewenang PJU dari Dinas Perkim ke Dinas PUTR sebelumnya diharapkan mampu membawa perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan.

​Respon Unprofesional Saat Musrenbangdes
Puncak kekecewaan warga terjadi saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Ladang Peris. Kadis PUTR yang tak hadir dan hanya mengutus stafnya, dihubungi langsung via telepon oleh Kades di tengah forum.

​Melalui sambungan telepon yang diperdengarkan secara terbuka melalui speaker, Kadis PUTR melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat publik: “Bangun sendiri kalau tak mau ribet.” Tak hanya itu, respons pesan WhatsApp dari yang bersangkutan juga dinilai sangat minim etika pelayanan.

​Birokrasi Kaku Bertentangan dengan Arahan Bupati Batanghari

Kades Ladang Peris menilai banyaknya aset lampu jalan yang terbengkalai di Batanghari disebabkan oleh prosedur pengaduan yang kaku. Laporan kerusakan melalui telepon tidak direspons sebelum adanya proposal dan surat resmi.

​Sikap kaku birokrasi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Bupati Batanghari, M. Fadhil Arief. Bupati secara konsisten mengarahkan seluruh ASN dan perangkat daerah untuk memberikan pelayanan semudah dan secepat mungkin kepada masyarakat tanpa sekat birokrasi yang membebankan.

​Dorongan Evaluasi dan Perbaikan Service
Meskipun surat resmi dan proposal yang diminta kini telah diserahkan, Kades menyayangkan sikap pasif dinas terkait yang terkesan baru bergerak jika ada laporan formal, padahal perawatan aset rusak adalah kewajiban rutin.

​Kritik terbuka ini ditegaskan bukan untuk menjatuhkan personal, melainkan didasari rasa kepedulian agar Dinas PUTR Kabupaten Batanghari segera berbenah demi menghadirkan pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.(Red)

Jurnalis:JASMAWI.SH