BATANGHARI, JAMBI — Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan obeng yang menimpa Ardie Rachmad, warga Kabupaten Batanghari, kini menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban melayangkan protes keras setelah mendapati terlapor, Deni Aditya Pratama, diduga telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolres Batanghari dan dialihkan menjadi tahanan luar.
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:
LP/B/112/VII/2026/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 2 Juli 2026, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian—tepatnya di area depan rumah dinas Bupati Batanghari.
Insiden bermula saat korban melintas berboncengan sepeda motor usai beraktivitas di sebuah kafe. Tiba-tiba, korban dihadang oleh terlapor yang langsung melayangkan serangan berupa penusukan menggunakan obeng ke kening sebelah kiri korban.
Hantaman tersebut menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Dalam posisi tergeletak, terlapor kembali menyerang dan menusuk bahu kiri korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Atas kejadian itu, korban resmi melaporkan Deni Aditya Pratama atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keluarga Soroti Kejanggalan Status Tahanan
Sorotan publik dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga mencuat usai mengetahui terlapor hanya menjalani penahanan fisik sekitar dua minggu sebelum didapati berada di luar sel. Kejanggalan kian menguat lantaran nama terlapor disinyalir masih terdaftar secara resmi pada papan Daftar Tahanan Mapolres Batanghari di urutan Nomor 9.
Pihak keluarga korban mempertanyakan dasar keputusan pengeluaran tersangka dari sel, terlebih berkas perkara disebut-sebut sudah mendekati tahap P-19 dan P-21 untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari.
Orang tua korban menegaskan keberatan mereka atas pemberian status tahanan luar tersebut dan memohon dengan sangat kepada jajaran Polres Batanghari agar segera melakukan penahanan kembali terhadap tersangka demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta keselamatan pihak korban.(Red)
Jurnalis: Efrin






