BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,- Jalan nasional di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, menjadi jalur bebas hambatan bagi truk tronton bermuatan batu bara dengan berat hingga 40 ton. Kendaraan berat itu disebut-sebut bebas beroperasi siang dan malam, layaknya raja jalanan dan melintasi seperti jalan perusahaan sendiri.
Beberapa laporan yang beredar menyebutkan sejumlah truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batu bara kerap melintas di jalan tersebut. Truk-truk ini diduga mengangkut batu bara dari area tambang, seperti Tambang SGM Rengkiling dan Tambang Tebo, menuju Cilegon, Banten. Biaya angkutan yang diterapkan adalah Rp 410.000 per ton.
Menurut pengakuan salah seorang pengurus kepada rekan media ini”Operasi pengangkutan ini berjalan tanpa kendala. Truk-truk tersebut bebas melintas dari arah Kabupaten Sarolangun maupun Kabupaten Tebo. Hasil investigasi sementara tim redaksi juga menemukan, truk berpenampilan rapi itu menggunakan akses Jalan Tol Pijoan dalam perjalanannya.
“Yang lebih mencengangkan, perjalanan truk-truk tersebut diduga diamankan oleh dua organisasi masyarakat (Ormas) di lintasan Kabupaten Batang Hari.
Janji penindakan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi kembali dipertanyakan. Meski Kepala Bidang Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi sebelumnya menyatakan angkutan batu bara yang melanggar akan ditindak, fakta di lapangan justru berkata sebaliknya.
mero Pantauan Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Bajubang, Kabupaten Batang Hari, menunjukkan truk tronton batu bara masih bebas melintas di jalan umum. Salah satu kendaraan yang terpantau adalah truk Hino bernopol BH 8725 YV milik transportasi Prima, mengangkut batu bara dari Tebo dengan tujuan Cilegon, Banten.
Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya penindakan dari aparat maupun petugas Dishub, meski dilakukan pada jam operasional yang kerap dikeluhkan masyarakat.Kondisi ini memicu kecurigaan publik.
Pernyataan tegas pejabat Dishub seolah hanya berhenti di wacana, sementara praktik di lapangan terkesan dibiarkan.
“Kalau sudah dibilang akan ditindak tapi tetap bebas, ada apa dengan Dishub Provinsi Jambi?” ujar warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dishub Provinsi Jambi terkait alasan tidak adanya tindakan nyata.
Publik pun menilai lemahnya penegakan aturan berpotensi menjadi bentuk pembiaran yang sistematis..(**)
Taufik Mersam/RD







