MUARA BULIAN- HARIMAUSANGKILAN,COM,– Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian Kelas I B merilis data keadaan perkara untuk periode empat bulan pertama tahun 2026 (01 Januari s/d 30 April 2026).
Berdasarkan data tersebut, khusus perkara perceraian masih didominasi oleh Cerai Gugat yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Ketua PA Muara Bulian, Dr. M. Yusuf, S.H.I., M.H, melalui Panitera Noprizal, S.H.I., M.H, menyampaikan bahwa selama periode tersebut, tercatat sebanyak 205 perkara perceraian baru yang masuk.

“Perkara yang terdaftar terdiri dari 41 perkara Cerai Talak dan 164 perkara Cerai Gugat. Dari jumlah tersebut, PA Muara Bulian telah berhasil memutus atau menyelesaikan 34 perkara Cerai Talak dan 122 perkara Cerai Gugat,” ujar Noprizal.

Lantas apa Faktor Penyebab Perceraian yang paling dominan? Dijelaskan Noprizal, Berdasarkan Akta Cerai yang telah diterbitkan sepanjang Januari hingga April 2026, terungkap sejumlah faktor yang menjadi akar keretakan rumah tangga

Di wilayah hukum PA Muara Bulian.
Faktor penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, penyebab ini menempati urutan tertinggi dengan 48 perkara, disusul oleh masalah ekonomi sebanyak 25 perkara. Menariknya terdapat 17 perkara yang diputus dengan sebab judi.
Selain itu ada penyebab lain seperti, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 12 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 8 perkara, Mabuk: 5 perkara dan Madat 1 perkara.

“Banyak faktor penyebab perceraian, yang paling dominan itu adalah perselesihan yang terus menerus terjadi antara pasangan suami istri, kemudian persoalan ekonomi, dan juga judi. Ya termasuk judi online itu,’’ sebut mantan jurnalis ini.

Keterlibatan ASN dan PPPK Panitera PA Muara Bulian juga menyoroti perkara yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di empat bulan pertama tahun 2026 ini, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk kalangan PNS, terdapat 1 perkara Cerai Talak yang PNS bertindak sebagai Termohon, dan 4 perkara Cerai Gugat yang PNS nya sebagai Penggugat.

Bagaimana dengan PPPK? Untuk PPPK tercatat total 7 perkara dengan rincian: Cerai Talak sebanyak 2 perkara (PPPK sebagai Pemohon) dan 2 perkara (PPPK sebagai Termohon), serta Cerai Gugat sebanyak 1 perkara (PPPK sebagai Penggugat) dan 2 perkara (PPPK sebagai Tergugat).

Terkait hal itu, Pengadilan Agama peraih penilaian kinerja satuan kerja terbaik untuk kategori Pengadilan Agama Kelas I B tingkat nasional ini, terus berupaya memaksimalkan proses mediasi guna menekan angka perceraian dan membantu pasangan suami istri mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga mereka.

“Tidak sedikit pasangan yang telah mengajukan perkara perceraian di PA Muara Bulian kemudian berujung damai berkat upaya maksimal dari mediator PA Muara Bulian, akhirnya mereka mencabut perkaranya dan memilih kembali membina rumah tangganya,” pungkas Panitera PA Muara Bulian.(*)

RD