BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Jum’at/10/3/06/2025,-pemilik toko Galvanis yang heboh diberitakan beberapa  media online,awak media ini ingin konfirmasi melalui via WhatsApp nya namun “Akuang”sebagai pemilik toko yang berada di Simpang Empat Lampu Merah Mura Bulian, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi tidak ada respon.

media ini ingin mempertanyakan atau pun meminta hak jawab terkait pemberitaan Toko beliau yang diduga sudah menjual alat-alat Perlengkapan sumur ilegal driling seperti Galvanis canting dan katrol,yang mana alat tersebut untuk perlengkapan Sumur Bor Minyak Ilegal yang selama ini terus berlanjut di hutan-hutan kawasan TAHURA.

Salah satu pihak penegak hukum saat dikonfirmasi melalui via telpon Whathaap nya,”iya bang Ini akan kita tidak lanjut terkait penyedia alat perlengkapan untuk sumur minyak ilegal Driling, nanti kita dalami dulu,ntar kalau saya turun ke TKP Saya kabari,

Kita sudah baca di beberapa berita online Yang begitu santer, didalam berita kayaknya ada dua orang pengusaha yang menyediakan alat perlengkapan untuk pekerjaan ilegal Driling,Ini Layak untuk kami dalami kalau memang benar dua pengusaha Ini menyediakan alat-alat untuk sumur minyak ilegal Driling, Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas, karena ini sudah menjadi instruksi kapolri tiada ruang bagi pekerja ilegal Driling,”tutupnya

Seperti yang disampaikan Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar saat kunjungan ke polres Batanghari beberapa Minggu yang lalu menghimbau kepada personil polres Batanghari untuk menindak tegas  kegiatan ilegal Driling.

“Saya berharap jangan ada lagi yang melakukan aktivitas ilegal Driling di wilayah Batanghari khusus nya provinsi Jambi.

Kapolda meminta seluruh personel mensosialisasikan atau himbauan kepada masyarakat jangan sampai ada lagi yang melakukan aktivitas ilegal Driling khusus nya wilayah Batanghari,”tutupnya tegas

Untuk kita ketahui.Penyedia alat untuk ilegal drilling dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran yang meliputi penyediaan alat untuk ilegal drilling dapat dikenai sanksi pidana, seperti penjara dan denda.

Dasar Hukum:Pelaku illegal drilling, termasuk penyedia alat, dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jenis Pelanggaran:Penyediaan alat untuk kegiatan ilegal drilling dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Sanksi Hukum:Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, termasuk pidana penjara dan denda. Tindakan Hukum:Penegakan hukum terhadap illegal drilling, termasuk penyedia alat, dilakukan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.(Red)

Redaksi