HARIMAUSANGKILAN,COM,-BATANG HARI,- Tindak lanjut didalam memberantas para pelaku ilegal drilling di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres)  Batang Hari tidak main – main.
Pasalnya, baru – baru ini tim Opsnal Tipidter Polres Batang Hari berhasil meringkus dua orang pelaku ilegal drilling yang berada di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten batang Hari, Jambi.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M Fachri Rizky S, Tr.K Sik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut.
” Betul bang, saya lagi di jambi ada kerjaan,” Tulis Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui WhatsApp pribadinya. Jumat (13/06/2025).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Batang Hari, yang diamankan beberapa waktu lalu terdiri dari satu orang pemodal dan satu orang lagi pekerja.
” Pemodal sama pekerja kita amankan bang, senin atau selasa kita rilis tangkapan semua ya bang,” Tambah AKP M Fachri Rizky S, Tr.K Sik.
” Saat ini kedua pelaku sedang diamankan di Polres Batang Hari guna diproses lebih lanjut,” Pungkasnya.
Pelaku illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di Indonesia dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ketentuan tersebut.
Hukuman Pidana:Pelaku illegal drilling dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Denda:Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Undang-Undang yang Berlaku:Tindakan illegal drilling dianggap melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Menurut informasi yang di dapat Oleh Tim media ini pemodal dengan inisial HS dan pelaku pekerja belum jelas’ Siapa namanya.(Red)
Redaksi