BATANG HARI -JAMBI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Fenomena meresahkan mengenai adanya sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai jurnalis atau wartawan dan nekat menghentikan kendaraan secara sepihak di jalan raya kini memicu gelombang kecaman publik.
Praktik lancung yang sarat akan intimidasi ini dinilai tidak hanya menodai marwah industri pers nasional, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum fatal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal murni.Publik perlu disadarkan kembali bahwa regulasi penegakan hukum, pengaturan lalu lintas, hingga eksekusi pemeriksaan kendaraan di jalan raya secara mutlak dan final berada di bawah kewenangan penuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media mana pun di Indonesia sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum untuk menahan, menginterogasi, melakukan razia, apalagi menyita aset kendaraan milik masyarakat sipil. Tugas fundamental seorang jurnalis hanyalah meliput, mengamati, mengonfirmasi, dan menyajikan fakta di lapangan secara objektif agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat—bukan bertindak sok jagoan dan arogan layaknya aparat penegak hukum.
Pihak-pihak yang kerap berlindung di balik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus memahami batasan secara jernih.
UU Pers memang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Namun, undang-undang tersebut sama sekali tidak memuat pasal yang memberikan hak diskresi kepolisian atau kewenangan eksekutif kepada wartawan. Memegang kartu pers atau menjadi anggota sebuah media bukan berarti mendapatkan “kartu sakti” yang membuat seseorang kebal hukum atau bebas melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilantism) di ruang publik.
Jika oknum-oknum jurnalis ini masih nekat melakukan pencegatan, penghadangan, atau pemaksaan terhadap pengendara di jalan raya, mereka dipastikan akan berhadapan dengan ancaman sanksi pidana berlapis yang sangat berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang disertai pemaksaan, pasal perampasan kemerdekaan seseorang, hingga pasal tentang pemerasan jika ditemukan adanya motif transaksional. Lebih jauh lagi, aksi nekat mencegat kendaraan di jalur cepat atau jalan raya juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena secara nyata membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri maupun pengguna jalan lain yang dapat memicu kecelakaan fatal.
Dewan Pers beserta sejumlah organisasi profesi jurnalis resmi pun berulang kali mengeluarkan peringatan keras demi menjaga integritas dan murka pers dari kerusakan moral. Dewan Pers menegaskan bahwa profesionalisme seorang jurnalis diukur dari kepatuhannya terhadap Kode Etik Jurnalistik dan pemahamannya yang mendalam terkait batasan wewenang.
Jika seorang wartawan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pengendara di jalan—seperti dokumen mati atau barang muatan mencurigakan—maka dokumentasi visual atau catatan lapangan yang diperoleh seharusnya hanya dijadikan sebagai alat bukti awal. Bukti tersebut wajib dilaporkan secara resmi kepada pihak Polri agar penindakan hukum dapat dieksekusi secara legal sesuai prosedur baku (Standard Operating Procedure).
Intinya, jurnalis hanyalah bertindak sebagai pengawas sosial (social control) dan penyampai informasi kepada khalayak publik.
Tugas mulia pers adalah menghadirkan kebenaran substantif dan fakta empiris, bukan melompati pagar pembatas profesi dengan mengambil alih kewenangan konstitusional aparat keamanan.
Segala bentuk pembiaran terhadap aksi premanisme berkedok pers ini tidak boleh ditoleransi lagi, dan aparat kepolisian didesak untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang merusak ketertiban umum tersebut..(**)
RD/Taufik Mersam






