HARIMAUSANGKILAN,COM,BATANG HARI,-Pada hari Selasa tgl 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, personil Satlantas dipimpin Kanit Turjawali IPDA Benny Tri Lesmana melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan melaksanakan teguran maupun sosialisasi angkutan barang yang terindikasi Over Dimension dan Over Load di Jalan Lintas Muara Bulian – Tembesi, RT 02 Kel. Sridadi , Kec. Muara Bulian, Kab. Batanghari.

Kasat Lantas Iptu Agung Prasetyo Soegioni meng klarifikasi persoalan tersebut”Pada saat patroli, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yg melekat untuk antisipasi terjadinya insiden , tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi , serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar.

“Kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas (regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019). Pada saat kami cek , terdapat dokumen berkendara yg tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan / tempelannya.

“Dari beberapa pelanggaran tersebut , personil memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan blanko *TEGURAN* bukan tilang. Selanjutnya personil melanjutkan patroli kembali tanpa meminta / menerima uang sepeserpun seperti pemberitaan tersebut. Terkait narasi negatif yg beredar, kami pastikan tidak benar dan tanpa bukti yang jelas dan mendasar,”Tulis Kasat Lantas(Red)