BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN, COM-, Senin/16/06/2025,karyawan PT SJL mengeluhkan dengan adanya nama karyawan Piktip, kenapa tidak dari sekian lama mereka bekerja tidak pernah bertatap muka dengan nama karyawan yang tercantum di dalam slip gaji tersebut.
Salah satu karyawan PT SJL saat dijumpai awak media ini membenarkan,ya, sudah hampir satu tahun kami bekerja dengan PT SJL tapi tidak pernah ketemu sama Yang namanya 1.ANDRI EFRIANDI E 2.M.MIPZIL.jadi kami selaku karyawan disini merasa sangat dirugikan.
Setiap pembagian pekerjaan selalu kami yang nyelesaikan.
Kami mohon kepada pihak perusahaan tolong di cek betul data karyawan yang mandor nya atas nama:DEBI SAPUTRA,
Ini kejadian bukan rombongan kami aja ini juga terjadi di kelompok yang lain, tapi yang bisa saya sampaikan cuman kelompok kami saja itu tergantung pihak perusahaan mau di selidiki atau tidak.
Jadi harapan kami selaku karyawan PT SJL yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut mohon kepada pihak perusahaan segera tindak tegas,jangan sampai ada yang dirugikan maupun kami selaku karyawan ataupun pihak perusahaan,”ujarnya
Indra tanjung selaku menejer PT SJL saat awak media ini konfirmasi,”ya bang saya sangat berterima kasih dengan adanya informasi ini nanti akan saya tindak tegas,kalau memang benar Impo nya saya tidak sungkan sungkan untuk mengambil tindakan, soalnya ini bukan karyawan aja yang dirugikan pihak perusahaan juga ikut di Rugikan,”tutupnya singkat
Tindakan menambah catatan anggota karyawan yang tidak ada, atau membuat data fiktif dalam catatan karyawan, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data dan pencemaran nama baik jika data tersebut disebarkan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta sanksi administratif dari perusahaan.
Pemalsuan Data:Menambah catatan karyawan yang tidak ada adalah tindakan memalsukan data perusahaan.Tindakan ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data karyawan.
Jika data fiktif tersebut disebarkan,baik secara internal maupun eksternal, hal ini dapat mencemarkan nama baik karyawan yang bersangkutan, terutama jika informasi tersebut bersifat negatif atau merugikan.
Sanksi Pidana:Tindakan pemalsuan data dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda.
Selain itu,penyebaran data yang mencemarkan nama baik juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang Pencemaran Nama Baik.
Perusahaan juga dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku,seperti teguran lisan atau tertulis,skorsing,bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pelanggaran tersebut berat.
Seorang karyawan HRD membuat catatan bahwa seorang mantan karyawan melakukan tindakan indisipliner,padahal karyawan tersebut tidak pernah melakukan tindakan tersebut.Data ini kemudian disebarkan kepada karyawan lain atau bahkan kepada pihak eksternal. Dalam kasus ini, karyawan HRD tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan data dan pencemaran nama baik, serta dapat dikenakan sanksi administratif oleh perusahaan.
Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan data karyawan yang jelas dan transparan.
Perusahaan harus memberikan pelatihan kepada karyawan, terutama bagian HRD, mengenai etika dan hukum dalam pengelolaan data karyawan.
Karyawan yang merasa dirugikan akibat tindakan pemalsuan data dan pencemaran nama baik dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Tindakan menambah catatan karyawan yang tidak ada adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan berbagai pihak. Perusahaan dan karyawan harus memahami konsekuensi dari tindakan tersebut dan berupaya untuk menjaga integritas data dan nama baik perusahaan serta karyawan.(Red)
Redaksi