Jambi,HARIMAUSANGKILAN.com- maraknya gudang bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di provinsi jambi membuat aparat penegak hukum harus bekerja keras, informasi kali ini sebuah diduga gudang minyak yang terletak di kelurahan penyengat rendah kecamatan telanai pura kota jambi terlihat masih beroperasi secara terang terangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gudang Minyak Milik ko Pendi Masih Bebas Beropersi,Tampa Tersentu Hukum"

 

Tak henti hentinya, terlihat banyak dari angkutan BBM industri sampai dengan mobil BUMN masuk kedalam diduga gudang minyak ilegal tersebut.

 

Diketahui, pemilik Ko pendi dan pengelola seorang yang berdinas di Mapolda jambi yaitu inisial FS yang tak asing lagi kita dengar, di kalangan mafia.

 

Terduga Mafia Fendi merupakan bos dari pemilik gudang tersebut. Gudang yang beroperasi jikalau di lihat kasat mata pastinya tidak terlihat, dikarenakan ada sebuah bengkel dan pintu gerbang yang menutupinya.

 

Kita berharap, dengan kejadian sebelumnya aparat penegak hukum bisa lebih memeperhatikan gudang-gudang yang di duga ilegal, jangan sampai ada kejadian kebakaran kembali, yang akan menjadi pembicaran di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum di duga tutup mata atau melakukan pembiaran.

 

Didalam aturan nya, Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

 

“Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar”.

 

Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar, sehingga berita ini di tayangkan yang bersangkutan belum bisa di konfirmasi. (Red)

Reporter: admin