BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN-COM- Pemerintah Provinsi Jambi dinilai kang kangi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2015 yang ditetapkan pada era kepemimpinan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus atau HBA.
Dimana, pada pasal 4 ayat 1, mengatur tentang kewajiban pengangkutan batubara, diangkut melalui jalan khusus. Sementara di lapangan masih ditemukan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional atau umum.
Dalam aturan itu, juga menegaskan, apabila ketentuan tersebut dilanggar maka pihak terkait, berdasarkan ketentuan pasal 34, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan penjara, dan denda paling banyak Rp 50 Juta.
Diketahui, Perda itu, ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2015, dan diundangkan di Jambi pada tanggal 8 Juli 2015.
Atas dasar ini, Ketum BADKO HMI Jambi, Ozi Safirman menyebutkan, ketentuan sudah jelas, jika perda sudah disahkan maka pemerintah wajib menegakkan aturan-aturan yang tercantum.
“Ya tinggal lagi pemerintahnya. Selama perda tersebut belum dicabut, maka siapapun kepala pemerintahan yang sedang menjabat wajib mengikuti,” kata Ozi, Sabtu 24 Mei 2025.
Ia berharap, tidak ada faktor politis apapun yang menyebabkan perda tersebut tidak dijalankan oleh Pemprov Jambi.
“Tentu sangat mengherankan, jika pemerintah Provinsi Jambi hari ini tidak menjalankan aturan perda yang di sah kan di era pak HBA dengan alasan apa pun,” paparnya.
Begitupun dengan pembangunan Jalan Khusus batubara , Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah telah melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan sejumlah ruas jalan khusus batubara yang dikerjakan oleh tiga perusahaan.
Diantaranya, PT Inti Tirta Prima Sakti, PT Putra Bulian Propertindo dan PT Sinar Anugrah Sukses. Adapun pencapain pembangunan hingga bulan April 2025, kurang dari 30 persen.
“Kita ingin dan juga masyarakat, mulai Desember 2025 tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di jalan nasional,” tegasnya, Rabu (23/4/2025)..(Red)




