BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Sengketa lahan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kian memanas dan menyita perhatian publik. Lahan seluas 6,2 hektar milik pemerintah desa diduga kuat telah diserobot tanpa izin, sementara pihak Koperasi Terusan Tangguh Bersatu dan PT SJL terkesan saling lempar tanggung jawab atas penguasaan aset tersebut.
Ketidakjelasan status lahan ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat Desa Malapari. Laporan dugaan penyerobotan lahan secara ilegal sebenarnya telah dilayangkan warga ke Polres Batanghari sejak berbulan-bulan lalu, namun hingga kini kepastian hukum yang dinanti belum kunjung menemu titik terang.
BPN Turun Lokasi, 2,9 Hektar Lahan Merekam Tanda Tanya
Tanda tanya besar semakin menguat setelah tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi fisik langsung di lokasi sengketa. Dari total luas lahan TKD yang tercatat resmi sebesar 6,2 hektar, BPN dilaporkan hanya berhasil memverifikasi lahan seluas 3,3 hektar yang “timbul” atau teridentifikasi di lapangan.
Selisih lahan seluas 2,9 hektar yang mendadak tak berjejak ini memicu spekulasi liar di tengah warga. Masyarakat mempertanyakan ke mana sisa aset desa tersebut dialihkan dan siapa pihak yang diam-diam mengeruk keuntungan di atas tanah milik desa tanpa persetujuan Pemerintah Desa Malapari.
Saling Lempar Tanggung Jawab dan Desakan Hukum
Di sisi lain, sikap Koperasi Terusan Tangguh Bersatu dan PT SJL yang saling menuding dan enggan bertanggung jawab makin memperkeruh konflik. Keduanya dinilai tertutup terkait dasar penguasaan dan aktivitas pengelolaan di area tersebut.
Kondisi gantung ini mendorong masyarakat Desa Malapari untuk mendesak Polres Batanghari segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas para aktor utama di balik dugaan penyerobotan lahan ini. Warga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan di tempat, mengingat pembiaran tanpa kepastian hukum berisiko memicu gejolak sosial yang lebih besar di tingkat akar rumput. Masyarakat menuntut pengembalian hak atas seluruh aset TKD Malapari demi kepentingan dan kesejahteraan warga desa.(Red)
jurnalis: Taufik Hidayat






