BATANGHARI, JAMBI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Wajah penegakan hukum di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali mendapat sorotan tajam publik. Potret ketimpangan yang kontras terlihat jelas antara mulusnya aktivitas bisnis tambang skala besar dengan lambannya penanganan kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil.
Di satu sisi, armada tronton angkutan batu bara berkapasitas raksasa bebas melenggang di jalan umum dengan dugaan pengawalan oknum aparat. Namun di sisi lain, laporan kasus dugaan pengancaman yang dilayangkan seorang warga justru jalan di tempat dengan alasan yang dinilai tidak memuaskan.
Armada Tronton Bebas Melintas, Diduga Dikawal Oknum Polisi
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, sedikitnya empat hingga lima unit armada tronton bermuatan penuh batu bara terlihat terparkir dan beraktivitas di sekitar area Rumah Makan Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Sejumlah sopir di lokasi mengungkapkan bahwa armada berbobot besar tersebut baru saja keluar dari kawasan tambang Bukit Peranginan dan merupakan milik seorang pengusaha bernama Haji Oyon. Yang memicu polemik, para sopir mengisyaratkan adanya “pengawalan khusus” dari seorang oknum anggota kepolisian berinisial H.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mem-back up operasional angkutan bernilai bisnis tinggi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Kehadiran armada tronton melintasi jalur umum tersebut dinilai mengangkangi aturan penataan lalu lintas angkutan batu bara yang selama ini gencar digaungkan pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
Jawaban Mengecewakan Polres Batanghari: Laporan Darwin Alami Buntu dengan Alasan ‘Saksi Lemah’
Kondisi sebaliknya dialami Darwin Irianto, warga yang menjadi korban dugaan pengancaman. Laporan resmi yang dilayangkan Darwin ke Polres Batanghari sudah mengendap lebih dari satu bulan tanpa kejelasan progres penyidikan maupun transparansi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Didorong rasa keadilan yang tak kunjung datang, Darwin mendatangi Polres Batanghari untuk mempertanyakan nasib laporan yang menimpanya. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, Darwin justru menerima jawaban yang sangat mengecewakan dari pihak petugas. Petugas berdalih bahwa penanganan laporan tersebut terhambat karena “saksi dianggap lemah”.
”Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan. Ketika kami diancam, kami lapor ke polisi. Tapi setelah satu bulan lebih menunggu tanpa SP2HP, saat ditanya malah diberi jawaban saksi lemah. Mengapa kalau urusan rakyat kecil rasanya begitu sulit, sementara truk-truk besar berbobot tonase tinggi bisa bebas beroperasi?” keluh pihak pelapor.
Sikap tertutup dan alasan “saksi lemah” tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban atas perlindungan hukum, sekaligus memperkuat persepsi publik mengenai adanya penanganan perkara yang tebang pilih di wilayah hukum Batanghari.
Desakan Tindak Tegas Propam Polda Jambi
Merespons dua dinamika yang saling bertolak belakang ini, masyarakat bersama pihak korban mendesak Polda Jambi turun tangan mengusut tuntas ketimpangan tersebut.
Tuntutan keras diarahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi untuk segera memeriksa oknum polisi berinisial H yang diduga melakukan pengawalan ilegal terhadap armada angkutan batu bara milik pengusaha tambang.
Di saat yang sama, Kapolres Batanghari didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran penyidik yang menangani laporan pengancaman Darwin Irianto. Penanganan perkara dituntut untuk dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai dengan semangat kepolisian yang melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.(Red)
Taufik Mersam






