BATANGHARI, JAMBI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari bergerak cepat merespons keresahan masyarakat dengan mengamankan lima unit truk tronton angkutan batubara di kawasan Kilangan, Kabupaten Batanghari. Penindakan tegas ini membuktikan komitmen kepolisian di lapangan, sekaligus menjawab desakan publik agar penanganan angkutan barang tak sekadar berhenti pada penilangan administratif denda BRIVA, melainkan menyasar pelanggaran berat Over Dimension Over Load (ODOL) hingga pemeriksaan legalitas izin tambang.
Penindakan berawal dari laporan warga yang mengeluhkan keberadaan truk bermuatan besar terparkir di area salah satu rumah makan di kawasan Kilangan. Posisi kendaraan berukuran raksasa tersebut dinilai memakan badan jalan dan berpotensi memicu kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di titik singgah masyarakat.
Menanggapi aduan tersebut, personel Satlantas Polres Batanghari langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat, kelayakan kendaraan, serta kesesuaian operasional. Kendaraan tronton tersebut kini diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses hukum lanjutan.
Penegakan Hukum ODOL: Dari Sanksi Tilang Hingga Ancaman Pidana
Langkah tegas Satlantas Polres Batanghari ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Warga menekankan pentingnya penindakan yang mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana penanganan pelanggaran Over Dimension dan Over Load memiliki konsekuensi hukum yang amat berbeda:
Pelanggaran Muatan Berlebih (Overloading) Pasal 307 UU LLAJ
Kategori ini tergolong pelanggaran lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Selain sanksi denda, penindakan di lapangan diwajibkan berupa pemindahan atau pembongkaran muatan berlebih hingga sesuai kapasitas standar sebelum kendaraan diizinkan melintas kembali.
Pelanggaran Dimensi Kendaraan (Over Dimension) Pasal 277 UU LLAJ
Ubah bentuk atau modifikasi karoseri kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik tanpa uji tipe resmi dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas. Sanksinya jauh lebih berat, yakni ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Atas pelanggaran ini, Satlantas berwenang penuh menyita kendaraan sebagai barang bukti dan melimpahkan perkaranya hingga ke meja hijau.
Sejalan dengan arahan Korlantas Polri, penindakan truk ODOL ditargetkan tidak hanya menyasar para sopir di jalan raya, tetapi juga menyasar pengusaha angkutan (owner) serta pihak karoseri yang sengaja merubah dimensi truk demi meraup keuntungan berlebih tanpa memedulikan keselamatan jalan raya.
Minta APH Periksa Legalitas dan RKAB
Selain penindakan ODOL, masyarakat turut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batanghari untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas muatan batubara yang diangkut. Warga mendesak kepolisian memeriksa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang asal, yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi atau beroperasi di luar ketentuan prevailing legalities.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberantas praktik pengangkutan hasil tambang ilegal yang berkontribusi langsung pada kerusakan infrastruktur jalan publik dan merugikan negara.
Komitmen Ketertiban dan Keselamatan Bersama
Pihak kepolisian mengapresiasi keaktifan masyarakat Batanghari dalam melaporkan potensi gangguan keselamatan jalan. Kepolisian kembali mengingatkan para pemilik pengusaha angkutan, pemodal, dan pengemudi kendaraan berat untuk menaati aturan mengenai batas muatan, kelayakan kendaraan, jam operasional, serta lokasi parkir yang sah.
Penindakan terpadu ini diharapkan menjadi cerminan bahwa keselamatan jalan raya, penegakan hukum UU LLAJ, dan ketertiban tata kelola hasil bumi merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan secara transparan dan tuntas.(Red)
Jurnalis:Taufik Mersam






