BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Penanganan kasus truk tronton pengangkut batu bara yang sempat diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kini menuai sorotan publik. Pasalnya, armada berukuran besar tersebut dikabarkan telah dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian dan hanya dikenakan sanksi denda tilang.

​Keputusan penindakan yang dinilai minim tersebut memicu reaksi kritis dari kalangan masyarakat setempat. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batanghari diminta untuk tidak sebatas melakukan penindakan di jalan raya, melainkan menelusuri legalitas operasional secara menyeluruh dari hilir hingga ke hulu.

​”Seharusnya pihak APH jangan sekadar memberikan sanksi tilang pada kendaraannya saja. Cek secara detail perizinannya, mulai dari armada angkutan hingga lokasi tambang tempat batu bara tersebut dimuat,” tegas salah seorang warga setempat kepada media.

​Disinyalir Angkut Batu Bara dari Tambang Tanpa Izin

​Sorotan publik semakin tajam menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menduga bahwa batu bara yang diangkut oleh truk tronton tersebut berasal dari tambang Tebo Prima, yang disinyalir belum mengantongi izin resmi.

​Masyarakat mendesak agar penegak hukum bertindak serius dan transparan dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Apabila penegakan hukum hendak dilakukan secara tuntas, pengawasan tidak boleh berhenti pada pelanggaran lalu lintas semata, melainkan harus menyasar keberadaan dan legalitas tambang yang bersangkutan.

​Jika dugaan penambangan tanpa izin tersebut terbukti benar, masyarakat berharap APH tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari jajaran Satlantas Polres Batanghari serta pihak manajemen tambang yang bersangkutan terkait penanganan armada dan keabsahan izin operasional tambang.(*)

Jurnalis: Taufik Mersam