Harimausangkilan.com,Batanghari-Kebakaran sumur minyak ilegal milik Sitanggang di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin Dusun Senami,Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi,Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi selama kurang lebih Dua bulan akhirnya berhasil dipadamkan pada Sabtu (19/04/2025) yang lalu.
Menurut salah satu orang yang ikut memadamkan api tersebut mengatakan”Iya, benar sumur milik Sitanggang tersebut sudah berhasil dipadamkan pada hari sabtu kemarin dan untuk saat ini sumur tersebut tinggal menunggu beraktivitas kembali,”Kata narasumber yang engan di tuliskan namanya kepada tim media ini Selasa, (22/04/2025).
Dengan berhasilnya dipadamkan api sumur Ilegal milik Sitanggang tersebut Usman Yusup sebagai aktivis lingkungan di Kabupaten Batanghari meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap sumur tersebut.
Usman mengatakan”Kami sebagai Aktifis Batanghari minta pihak Polres Batanghari untuk menindak tegas dan segera untuk melakukan Police Line di lokasi sumur minyak ilegal yang sudah berhasil dipadamkan tersebut. Hal ini seharusnya berlaku sama dengan sumur-sumur minyak lainnya yang pernah terbakar.
“Selain melakukan Police Line, pihaknya juga meminta APH segera mengambil tindakan tegas untuk mengejar DPO Sitinggang selaku pemilik sumur minyak ilegal tersebut,”Tegas
Ketua LSM Komonitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Khompital), Usman Reformasi.
Sementara itu Supan Sopian sebagai ketua LSM GPKJ juga menyebutkan”Siapa si sebenarnya sosok dari Sitanggang ini.? Kenapa susah sekali untuk ditangkap. Kita minta kepada polres untuk segera melakukan tindakan nyata tangkap pemilik sumur tersebut.
“Jika memang Sitanggang sudah masuk DPO Kapolda dan pihak Polres Batanghari, mengapa pelaku terutama pemodal ilegal drilling belum juga di tanggkap? Siapa sebenarnya di balik nama Tanggang?
“Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Kerusakan lingkungan dan nyawa yang hilang tidak boleh dianggap remeh,”Pungkas Supan Sopian.(Red)