​MUARA BULIAN – Gerakan Masyarakat Buru Koruptor menagih ketegasan dan transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari dalam menangani kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Pasalnya, meski proses mediasi bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batang Hari telah berlalu selama satu setengah bulan, hingga saat ini masyarakat belum menerima kejelasan maupun kepastian hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

​Kondisi yang terkesan mangkrak dan minim keterbukaan informasi ini memicu kekecewaan mendalam dari warga Kabupaten Batang Hari. Menanggapi lambannya respons penegak hukum, aliansi masyarakat sipil akan melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Batang Hari sebagai bentuk teguran terbuka bagi korps adhyaksa.

​Target Aksi damai yang dikoordinator oleh Azwar Amir Hamzah, Astok Baron,Randy Pratama, dan Sabili ini melibatkan masa Aksi diperkirakan kurang lebih sekitar 200 orang massa.

rencana:Pergerakan difokuskan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari dengan
membawa tiga poin tuntutan utama

​Penetapan Tersangka Baru,Mendesak penyidik Kejari Batang Hari untuk tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru dalam skandal dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.

​Pemeriksaan Pengecer Terkait,Meminta jaksa memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disinyalir kuat bertindak sebagai pengecer.

​Tuntutan Ketegasan Hukum (SP3)Apabila Kejari Batang Hari merasa tidak mampu menuntaskan pengusutan perkara ini, massa menuntut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pengembalian seluruh berkas perkara ke instansi/dinas berwenang.

​Koordinator Lapangan, Azwar Amir Hamzah, menegaskan bahwa masyarakat Batang Hari menanti tindakan konkrit di lapangan, bukan sekadar janji manis di meja diplomasi.

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dinilai sangat merugikan para petani lokal yang bergantung pada ketersediaan sarana produksi pertanian tersebut.

​Guna memastikan pengawasan berjalan secara menyeluruh dan independen, surat pemberitahuan aksi ini akan kami layangkan secara resmi ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, serta Polres Batang Hari.