BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,- Kisruh tanah TKD (Tanah Kas Desa) merujuk pada berbagai permasalahan dan konflik yang timbul terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan desa dan masyarakat. Permasalahan ini bisa berupa penyalahgunaan, sengketa, hingga ketidakjelasan status hukum tanah, yang mengakibatkan kerugian bagi desa dan masyarakat.
Seperti yang terjadi dengan Tanah Kas Desa Malapari(TKD), Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Diduga Tana tersebut sudah di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tana TKD yang seluas 61,405( Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Meter Bujur Sangkar) diduga Sudah dijual oleh Mafia tana ke pihak PT SJL.
Menurut informasi yang didapat oleh media ini dari sumber yang bertanggung jawab mengatakan”Dahulu nya tana tersebut ditanami dengan pohon karet namun sekian lama waktu berjalan tana tersebut sudah ditanami dengan tanaman Kelapa sawit.Kami juga heran kok kanapa bisa begitu.
“Singkat cerita informasinya tana tersebut sudah dikelola oleh pihak PT Jambi Sawit Lastari(SJL)nah kami pun semakin heran dengan hal itu. Kata orang-orang tanah itu sudah dijual ke pihak PT tapi tidak tahu siapa yang menjualnya,”Kata sumber.
Tempat terpisah awak media ini coba konfirmasi dengan pihak perusahaan PT SJL indra tanjung selaku menejer perusahaan,”ya bang kami selaku pihak perusahaan terima penyerahan dari pihak koperasi TANGGUH ABADI TERUSAN baru kami garap, kalau tidak ada penyerahan dari pihak koperasi kami tidak berani untuk menggarap, coba Abang konfirmasi sama ketua koperasi aja bang,”jawab nya singkat.
Menjual tanah kas desa secara sengaja merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta Pasal 372 dan 378 KUHP Penggelapan dan Penipuan, menurut sejumlah sumber hukum.
Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara dan denda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada tingkat kesengajaan dan kerugian yang ditimbulkan.
UU No. 51 Tahun 1960:
Pasal ini melarang pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, dan menjual tanah kas desa termasuk dalam kategori ini.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat diterapkan jika pelaku menjual tanah kas desa dengan niat menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, seperti yang dijelaskan dalam berita hukum.
Pasal 378 KUHP:
Pasal ini tentang penipuan dapat diterapkan jika pelaku menjual tanah kas desa dengan cara memberikan keterangan palsu atau menggunakan tipu muslihat untuk
meyakinkan pembeli.
Sanksi Pidana:
Kurungan penjara: Pelaku bisa dipenjara dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada pasal yang dilanggar dan keputusan
pengadilan.
Denda: Selain hukuman kurungan, pelaku juga bisa dikenai denda yang jumlahnya bervariasi.
Kerugian Masyarakat:
Selain sanksi hukum, menjual tanah kas desa juga merugikan masyarakat desa karena menghilangkan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan
bersama.
Peran Aparat Desa:
Kepala desa atau perangkat desa yang terlibat dalam penjualan tanah kas desa juga dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar tugas dan wewenang mereka.
Pentingnya Kepastian Hukum:
Tindakan menjual tanah kas desa dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum, oleh karena itu, penting untuk
menaati aturan dan hukum yang berlaku.
Penting untuk diingat:
Tanah kas desa adalah aset desa yang penggunaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan untuk diperjualbelikan.
Warga desa dan aparat desa harus memahami aturan terkait tanah kas desa dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Jika ada indikasi penjualan tanah kas desa, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.(Red)
Redaksi