
MUARABULIAN-HARIMAUSANGKILAN, COM,-Status sita negara ternyata tak lantas menghentikan deru mesin dan ayatan egrek di areal perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa (DMP). Meski sudah dipasangi plang penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Agustus 2022 lalu, aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan seluas 1.002 hektar tersebut disinyalir masih terus berlangsung hingga kini.

Sontak, kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Sengkati Baru, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari. Warga dibuat heran dan mempertanyakan ke mana alir uang dari hasil panen kelapa sawit di atas lahan yang terindikasi kuat terafiliasi dengan kasus megakorupsi Duta Palma Group milik tersangka Surya Darmadi tersebut.

Masyarakat Bertanya: Masuk Kantong Pribadi atau Kas Negara?
Keheranan warga bukan tanpa alasan. Sejak eksekusi penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi (Nomor 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK), status HGU Nomor 8 (Kebun Sei Rengas) milik PT DMP sepenuhnya berada di bawah pengawasan hukum Kejagung.

”Perkebunan ini kan sudah jelas-jelas disita negara oleh Kejagung. Tapi kok aktivitas pemanenan dari pihak perusahaan maupun swasta masih berjalan terus? Yang jadi pertanyaan kami masyarakat: hasilnya lari ke mana? Apakah masuk kantong pribadi, atau disetor ke negara?”
Ujar salah seorang warga setempat yang meminta penjelas secara terbuka.
Keingintahuan masyarakat ini dinilai wajar. Sebab, kelapa sawit di lahan 1.002 hektar tersebut menghasilkan tonase TBS yang bernilai ekonomis sangat tinggi setiap bulannya.
Peringatan Hukum vs Realita di Lapangan
Secara regulasi, Korps Adhyaksa sebenarnya telah melayangkan peringatan keras sejak awal penyitaan. Segala bentuk aktivitas pemanenan tanpa izin resmi Kejaksaan adalah tindakan ilegal dan
terancam pidana berlapis
Pasal 231 KUHP: Sengaja menarik, merusak, atau memindahkan barang yang disita negara (Ancaman hingga 4 tahun penjara).
Pasal 362 KUHP: Pencurian atau mengambil hasil kebun milik negara tanpa hak (Ancaman hingga 5 tahun penjara)
Obstruction of Justice: Tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum atau pengelolaan barang bukti negara.
Namun, fakta di lapangan yang memperlihatkan aktivitas panen terus berjalan melahirkan desakan publik agar aparat penegak hukum (APH)—khususnya Kejagung, Kejati Jambi, hingga Kejari Batanghari—segera memberikan transparansi informasi.
Perlunya Transparansi Pengelolaan Aset Sitaan
Secara mekanisme hukum, aset yang disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) biasanya dikelola melalui mekanisme penunjukan atau tim pengelola aset agar nilainya tidak menyusut (rusak/membusuk), dan hasilnya wajib masuk ke rekening penampungan atau kas negara sebagai barang bukti pengganti.
Namun, tanpa adanya sosialisasi dan keterbukaan informasi publik di tingkat lokal, aktivitas panen yang terlihat saban hari justru menimbulkan prasangka buruk di tengah warga.
Masyarakat Batanghari kini menantikan kejelasan resmi dari pihak Kejaksaan: Apakah aktivitas panen tersebut mengantongi izin resmi pengawasan negara, dan ke mana tiap rupiah dari penjualan TBS PT DMP tersebut dialirkan?(Red)
Jurnalis:Taufik Hidayat
Dibaca: 494


