BATANG HARI -HARIMAUSANGKILAN,COM,-Putusan sidang adat terhadap Kepala Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, terkait perkara dugaan perselingkuhan dengan seorang warga yang di tetapkan 27 april 2026, hingga kini dikabarkan belum di bayarkan kades.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/LID/LAD-TTS/MSU/IV/2026. Dalam persidangan, majelis adat tingkat banding menyatakan telah memeriksa kembali seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan.

Majelis adat mempertimbangkan sejumlah alat bukti, di antaranya rekaman CCTV, rekaman percakapan, keterangan para saksi, serta pengakuan para pihak yang disampaikan dalam persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, majelis memutuskan mempertahankan putusan sidang adat tingkat pertama.

Dalam amar putusan, Kepala Desa Kembang Seri, Anang Pahri, dijatuhi sanksi adat berupa “Selemak Semanis” dan “Cuci Kampung”, dengan kewajiban membayar denda adat berupa dua ekor kerbau, 100 gantang beras, 100 butir kelapa, serta perlengkapan adat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perempuan yang menjadi pihak dalam perkara tersebut juga dijatuhi sanksi adat sebagaimana tercantum dalam putusan majelis adat.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga hampir dua bulan sejak putusan berkekuatan berlaku di lingkungan adat, kewajiban pembayaran sanksi adat tersebut disebut belum dipenuhi.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Maro Sebo Ulu, Ismail, selaku Pembina Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu, membenarkan hal tersebut.

Menurut Ismail, setelah putusan sidang adat dibacakan, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menggunakan hak sanggah. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada pengajuan sanggah dari pihak Kepala Desa Kembang Seri sehingga putusan dinyatakan berlaku.

“Hak sanggah diberikan selama tujuh hari. Karena tidak ada sanggahan, maka putusan tersebut dinyatakan berlaku. Sampai saat ini, hampir dua bulan setelah putusan, sanksi adat tersebut belum juga dilaksanakan. Kami juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat, namun sampai sekarang belum ada hasil yang maksimal,” ujar Ismail.

Saman ketua LAD kecamatan maro sebo ulu membenarkan bahwa dari hasil sidang adat yang sudah di tetapkan 27 april 2026 lalu,terhadap kasus perselingkuhan kades kembang seri hingga saat ini sanksi adat yang sudah di tetapkan belum di bayarkan.

LAD Kecamatan maro sebo ulu telah melakukan 3 kali pemanggilan terhadap kades kembang seri dengan surat,akan tetapi kades tersebut masih bersikukuh untuk tidak akan membayarkan sanksi yang sudah di tetapkan.(*)

Jurnalis: Taufik Mersam