BATANG HARI -HARIMAUSANGKILAN,COMRatusan warga Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada Rabu (10/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi serta meminta penelusuran mendalam terkait dugaan penyusutan luas Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga dikuasai pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Aksi warga didampingi Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H. Berdasarkan data yang disampaikan, TKD Desa Malapari semula tercatat seluas 6,2 hektare, namun saat ini diduga hanya tersisa sekitar 3,7 hektare. Selisih 2,5 hektare itulah yang menjadi pokok perhatian utama masyarakat.

“Tanah Kas Desa adalah aset milik bersama yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh warga. Jika terdapat perubahan luas atau penguasaan oleh pihak lain, hal itu harus dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” tegas Yernawita.

Arahan Tegas Pimpinan Baru ATR/BPN

Penanganan persoalan ini sepenuhnya selaras dengan kebijakan yang digaungkan oleh pimpinan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak A. Damanhuri, S.P. Beliau menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk pengawasan bersama.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan bukti yang dimiliki. Setiap permasalahan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan aset desa, harus ditangani secara objektif, transparan, dan tidak memihak. Tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang merugikan kepentingan umum,” tegas Bapak A. Damanhuri dalam arahannya.

Beliau juga menekankan pentingnya akurasi data pertanahan sebagai dasar utama penyelesaian sengketa, serta berkomitmen memperbaiki tata kelola agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Langkah Nyata BPN Batang Hari

Merespons aspirasi warga dan mengikuti arahan pimpinan pusat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Batang Hari menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Langkah-langkah yang akan segera diambil meliputi:

– Melakukan rekonstruksi data dan pengecekan ulang menyeluruh terhadap seluruh dokumen administrasi tanah;

– Memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan secara resmi;

– Melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan batas, luas, dan status hukum tanah yang sebenarnya.

“Sesuai semangat kebijakan ATR/BPN yang baru, kami akan menangani kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Hasil penelusuran akan disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar terwujud kepastian hukum yang diharapkan,” jelasnya.

Warga dan LCKI menyambut baik komitmen tersebut. Mereka berharap proses berjalan cepat dan adil, serta menegaskan akan terus mengawal hingga seluruh persoalan memperoleh kejelasan akhir.

Catatan: Berita ini disusun secara berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.(red)