BATANG HARI -HARIMAUSANGKILAN,COM,- Tim kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Batang Hari kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan laporan kepolisian Penangkapan tersebut
dengan Nomor : LP / A / 58/ X / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, Tanggal 5 Oktober 2025.
Iptu Al Imron Kasat Narkoba Polres Batanghari Melalui Kasi Humas Polres Batang Hari iptu Simbang membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana tersebut.
“Pelaku yang berinisial AA alias Kemi, (27), adalah warga Rt.07 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara tembesi kabupaten Batanghari, Jambi”, Ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 3 ( tiga ) paket plastik klip bening transparan berukuran kecil berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan satu ( I ) bukan tanaman Jenis shabu dengan berat Bersih 1.95 gram serta barang bukti lainnya nya. Tambah iptu simbang tetap.
Kasi Humas Polres Batanghari mengatakan pada hari minggu tepatnya tanggal 05 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 wib. Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa Sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika di lokasi tersebut.
Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari setelah mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil membekuk seorang laki-laki yang mengaku bernama Kemi. Ungkap Kasi Humas Polres Batanghari tersebut.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi penangkapan di Rt. 11 Rw. 02 Kelurahan Kampung Baru AA alias Kemi Akui hanya Sebagai Pengguna dan Kurir pengedar barang terlarang tersebut
Setelah pelaku di amankan Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari langsung melakukan pemeriksaan badan pelaku dan menggeledah di dalam dan di luar rumah terduga.
Setelah ditemukan barang bukti jenis Narkotika tersebut oleh Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinisial Y dengan harga Rp. 150.000,- dan Y sering melakukan transaksi ilegal nya di kecamatan Muara Tembesi”,
Pungkas iptu simbang Tetap.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dalam primer Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Untuk diketahui pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama dan kemi juga mejelaskan bahwa dirinya sebagai Pengguna dan kurir Pengedar Narkotika tersebut.
(RD Muttakin)






