BATANG HARI -HARIMAUSANGKILAN,CIM,-Senin 15 Juni 2026 – Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batang Hari terasa tegang namun tetap kondusif sepanjang hari ini. Digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang dimulai pukul 10.00-16.00 WIB Guna membahas tuntutan hak pekerja dan masyarakat terhadap PT Jambi Distribusindo Raya (Wings Group/JDR). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, dr. H. M. Firdaus, dan dihadiri berbagai unsur terkait.
Turut hadir anggota Komisi II DPRD, perwakilan PT JDR yaitu Ihsan dan Pedrik beserta tim, Boy Marsukun,Deky,Septia, serta saksi-saksi dan warga setempat. Juga hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, instansi terkait, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sukiman, S.H., M.H.
⚖️ Pembahasan Alot, Kedua Pihak Teguh Pendiriannya
Dalam forum ini, dibahas secara mendalam tujuh poin tuntutan yang diajukan pihak pengadu yang diwakili Boy Marsukun. Kedua belah pihak saling menunjukkan dokumen dan bukti pendukung. Namun terungkap adanya perbedaan mendasar: perwakilan perusahaan menjelaskan setiap poin berdasarkan aturan internal perusahaan, sedangkan pengadu menilai penjelasan tersebut belum memuaskan karena dinilai tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional maupun peraturan daerah.
“Kami sudah meluangkan waktu, menghadirkan saksi, dan melengkapi bukti. Tapi tanggapan yang kami terima selalu kembali ke aturan perusahaan. Kami mempertanyakan, apakah aturan internal bisa lebih tinggi dari hukum negara?” ujar Boy dengan nada kecewa. Ia menegaskan pihaknya belum menerima penjelasan yang memadai dan menganggap bukti yang diserahkan belum ditanggapi secara serius.
Isu utama yang menjadi sorotan adalah mekanisme pemotongan gaji yang dinilai tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas menurut pihak pekerja. Sebaliknya, manajemen PT JDR menyatakan kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
📌 Keputusan: Serahkan ke Lembaga Berwenang
Menyikapi kebuntuan pembahasan, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari.
“Sesuai peraturan, lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial adalah Disnaker. Oleh karena itu, seluruh berkas dan hasil pembahasan hari ini akan kami serahkan agar diproses lebih lanjut,” tegas dr. H. M. Firdaus.
Ia menegaskan, meski diserahkan ke instansi teknis, fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan. “Kami akan terus mengawal prosesnya agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada hukum, baik hak pekerja maupun kewajiban perusahaan,” tambahnya.
🛡️ Komitmen Pendampingan dari Kemenkumham
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Sukiman, menyatakan lembaganya akan terus mendampingi kasus ini hingga selesai. Ia mengimbau kedua pihak menyusun data dan bukti secara rapi dan terstruktur agar memudahkan pemeriksaan.
“Jika pemotongan gaji memang memiliki dasar hukum, harus diperlihatkan secara jelas. Jika tidak, maka hak pekerja wajib dikembalikan sepenuhnya. Kami pastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
🚀 Langkah Selanjutnya
Menyikapi keputusan ini, pihak Aliansi Masyarakat menyatakan tetap bersiap mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika hasilnya dinilai belum memuaskan, mereka berencana melanjutkan upaya ke tingkat provinsi.
“Kami tetap berpegang pada jalur hukum. Semoga proses di Disnaker bisa memberikan keputusan yang adil dan nyata,” ujar Boy Marsukun.
Kini, proses penyelesaian berada di tangan Dinas Tenaga Kerja. Publik menunggu kepastian hukum yang diharapkan mampu menjernihkan persoalan sekaligus menjadi pelajaran bagi hubungan industrial yang harmonis di masa mendatang.
Sumber: Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Batang Hari






