HARIMAUSANGKILAN,COM-BATANG HARI,- Senin/tgl/21/07/2025-Dari hasil investigasi awak media ini di area hutan tahura Dusun senami Desa jebak kecamatan muara tembesi kabupaten Batanghari,provinsi Jambi, telah terjadi begitu maraknya aktivitas perambah hutan tanpa izin dalam kawasan Hutan tahura (STS) Sultan Taha Syaifudin Jambi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

Diduga Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Tanpa izin tersebut, sampai sa’at ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sungguh ironis,dan sangat disayangkan perambah hutan ini dengan leluasanya bahkan secara terang-terangan menggunakan alat berat bahkan di beberapa titik.

Dengan terjadinya Pembiyaran sehingga begitu banyak yang berminat,dan pada berdatangan yang dari luar Daerah maupun warga setempat melakukan kegiatan perambah hutan dengan memakai excavator didalam hutan kawasan tahura tersebut,

” Iya bang, begitu banyak orang-orang yang dari luar Daerah melakukan aktivitas merambah hutan kawasan tahura untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, namun sampai sa’at ini belum ada tindakan dari pihak Pemda dan dari pihak APH untuk menindak tegas para pelaku.”Ucapnya .

“Dan juga kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batanghari, Dinas Kehutanan provinsi jambi dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini,agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku serta penertiban terhadap pelaku aktivitas perambah hutan tahura(STS) Sultan Taha Syaifudin Jambi Tampa izin,” Harapnya warga.

Tambahnya lagi“ kami selaku warga Batanghari sangat mendukung program  presiden republik Indonesia Dengan dibentuknya (Satgas) Satuan Tugas (PKH) Penertiban Kawasan Hutan,Yang bekerja sama lansung dengan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengembalikan pungsi hutan tahura,(STS) Sultan Taha Syaifudin Jambi,”ungkapnya

Sesuai pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) beserta perubahannya.dengan ancaman sangsi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) huruf undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan “setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat (2).(Red)