BATANG HARI -HARIMAUSANGKILAN,COM,- Seorang istri yang menikah lagi di bawah tangan (nikah siri) tanpa bercerai secara resmi dengan suami pertama melakukan poliandri, yang dilarang keras menurut hukum Islam dan hukum negara. Pernikahan kedua tersebut dianggap batal/fasid (tidak sah) secara agama dan negara. Akibatnya, pelaku dapat dipidana dan tidak memiliki hak-hak istri sah, serta status anak yang dilahirkan menjadi bermasalah.
Namun anehnya  hal tersebut masih saja terjadi di lingkup kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.Ada salah satu seorang Guru di Sekolah SDN 84/1 Koto Boyo yang baru tahun 2025 lalu lulus sebagai pegawai P3K yang bernama Neli Yati  menika lagi dengan seorang lelaki pujaan hati nya yang bernama Riki warga Muara Tembesi.Padahal wanita tersebut  belum resmi bercerai dengan suaminya yang sah.
Hal itu dikabarkan oleh salah seorang kerabat suami sahnya mengatakan”Memang benar dengan informasi tersebut, si Neli itu nikah lagi dengan Lelaki bernama Riki Padahal kan setatus Neli dengan suami sah nya itu belum resmi bercerai.
“Mereka nikah itu sebelum menyambut bulan puasa, mereka nika di bawah tangan,tapi tempat mereka menikah saya tidak tahu itu dimana,”Kata nya.
Seorang istri yang masih dalam ikatan pernikahan sah (belum resmi bercerai di Pengadilan Agama/Negeri) dan melakukan nikah siri dengan laki-laki lain, merupakan pelanggaran hukum berat, baik hukum negara maupun disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN/PPPK).
Berikut adalah jabaran konsekuensi hukum dan kepegawaiannya berdasarkan regulasi di Indonesia:
1. Dampak Secara Hukum Negara (KUHP & UU Perkawinan)
Tindak Pidana Perkawinan: Tindakan ini melanggar Pasal 279 KUHP (Pasal 401-405 KUHP Baru yang berlaku per 2026) tentang perkawinan terhalang. Menikah lagi saat masih terikat perkawinan sah dapat diancam pidana penjara paling lama 5 hingga 6 tahun.
Status Pernikahan Siri:
Pernikahan siri tersebut tidak diakui negara, dianggap tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi istri dan anak yang dilahirkan.
Tuduhan Perzinaan: Karena pernikahan kedua tidak sah secara negara, hubungan dengan suami siri dapat dikategorikan sebagai perzinaan.
2.Dampak Sebagai Pegawai PPPK (Disiplin ASN)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terikat pada peraturan disiplin ASN yang ketat, terutama terkait etika dan moralitas.
Pelanggaran Disiplin Berat: Nikah siri tanpa izin dan tanpa cerai sah dianggap sebagai “hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Sanksi Pemecatan: Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 junto PP No. 45 Tahun 1990 (yang juga berlaku bagi PNS/PPPK), PNS/PPPK wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, atau menikah siri saat masih bersuami, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.
Larangan ASN: ASN/PPPK dilarang melakukan nikah siri.
Badan Kepegawaian Negara
3.Langkah Hukum yang Sah
Agar terhindar dari pidana dan sanksi pemecatan, istri yang bersangkutan harus melakukan perceraian resmi melalui Pengadilan Agama/Negeri terlebih dahulu, baru kemudian dapat menikah kembali setelah keluar akta cerai dan melewati masa iddah.
Istri PPPK tersebut tidak boleh nikah siri sebelum cerai sah. Jika nekat, ia berpotensi dipidana penjara dan dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PPPK.(Red)
RD/Taufik Mersam