

Para aktivis juga menuntut agar aparat penegak hukum, terutama kepolisian, segera melakukan investigasi mendalam terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan illegal drilling ini. “Kami apresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Kapolres Batang Hari, namun kami berharap ada tindakan lebih tegas untuk menindak pelaku illegal drilling hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” lanjut Solihin.
Selama aksi, aktivis memasang sejumlah spanduk bertuliskan “Tangkap Pelaku Illegal Drilling” dan membagikan selebaran kepada masyarakat yang berisi informasi tentang sanksi pidana bagi pelaku illegal drilling, termasuk sanksi berat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Ketua LCKI DPC Kabupaten Batang Hari, Yernawita, SH, juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan dampak dari illegal drilling yang terus merajalela. “Kami mendukung sepenuhnya langkah Kapolres untuk menanggulangi illegal drilling, namun kami juga berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap pelestarian lingkungan dan melaporkan praktik ilegal yang merusak,” jelas Yernawita.

Aksi ini diakhiri dengan janji dari aktivis untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus illegal drilling, mereka berjanji akan turun kembali dengan lebih banyak massa untuk menuntut keadilan. “Kami akan terus berjuang untuk melindungi Hutan Senami dan memastikan bahwa para pelaku illegal drilling, baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi, diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Solihin.
Dengan semangat yang menggebu, para aktivis berharap aksi ini bisa memberikan dampak positif bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan perlindungan terhadap lingkungan di masa depan..(Red)